Kriminal

EKSEKUSI RUMAH DI SUMBER DAWESARI BERLANGSUNG TEGANG, APARAT TURUN GUNUNG — PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH INKRAH DIDUGA Coba DIHAMBAT PIHAK KELUARGA

Share

Pasuruan, Jumat  8 Mei 2026 — Pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pasuruan sejak pagi hari itu sempat tersendat akibat adanya upaya penghalangan dari pihak keluarga termohon yang menolak pengosongan objek sengketa.

Pantauan di lokasi, aparat gabungan dari Pengadilan Negeri Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, hingga Satpol PP Kabupaten Pasuruan diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Situasi sempat memanas ketika pihak keluarga termohon meminta agar barang-barang tidak diangkut dan memohon tambahan waktu untuk melakukan negosiasi ulang.

Padahal, proses hukum atas objek tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, seluruh tahapan hukum telah selesai dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum pemohon, Alvian, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya, Ibu Ninis, merupakan pemenang sah dalam proses lelang dengan nilai Rp1,4 miliar.
“Putusan ini sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Klien kami adalah pemenang lelang yang sah. Jika pihak termohon ingin mengambil kembali objek tersebut, kami membuka ruang sesuai surat pernyataan yang telah disepakati dengan nominal Rp2,3 miliar,” tegas Alvian di lokasi

Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
Pasal 200 HIR, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi riil terhadap objek sengketa apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela.
Pasal 1365 KUH Perdata, yang dapat dikenakan apabila terdapat tindakan melawan hukum yang menghambat hak pihak lain yang telah diputus sah oleh pengadilan.

Bahkan, tindakan menghalang-halangi proses eksekusi yang sah dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti menghambat petugas negara menjalankan tugas berdasarkan putusan hukum tetap.

Situasi di lapangan menunjukkan proses pengosongan tidak berjalan mudah. Barang-barang rumah tangga, mebel, dan sejumlah aset mulai diangkut menggunakan dua unit mobil pikap hingga sore hari. Suasana haru, ketegangan, hingga adu argumentasi tak terhindarkan selama proses berlangsung.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana putusan pengadilan yang sudah inkrah pun masih menghadapi hambatan di lapangan. Banyak pihak menilai, lemahnya kesadaran hukum serta upaya mempertahankan objek sengketa meski telah kalah di pengadilan menjadi salah satu penyebab proses eksekusi sering berlangsung ricuh dan berlarut-larut.

Hingga berita ini ditayangkan, proses eksekusi masih terus berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan(red)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *