Uncategorized

Wabup Tanimbar Buka Pelatihan ZNT, Dorong Transparansi Nilai Tanah dan Peningkatan PAD

Share

www.faktaexpost.com | Saumlaki, 8 Juli 2026 – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Chatarina Ratuanak, MKM, secara resmi membuka Kegiatan Pelatihan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 di Hotel Incla, Jalan Mathilda Batlayeri, Saumlaki, Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (8/7/2026).

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan diikuti pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama aparatur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai upaya memperkuat kapasitas penyusunan Peta Zona Nilai Tanah yang akurat, transparan, dan dapat dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan Zona Nilai Tanah memiliki nilai strategis karena menggunakan pendekatan harga pasar yang akan memberikan kepastian nilai tanah sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Zona nilai tanah berdasarkan nilai pasar. Ini akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kita tidak memiliki komitmen, kita hanya akan menjadi penonton. Apa yang diperoleh ke depan harus mampu meningkatkan PAD yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat,” ujar Juliana.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya jajaran Kementerian ATR/BPN dan panitia pelaksana yang telah memilih Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi penyelenggaraan pelatihan.

“Terima kasih kepada Kementerian Pertanahan atas dukungannya. Tuhan memberkati kita semua,” katanya.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Penguatan Tata Kelola Nilai Tanah
Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Yuliana, S.H., M.Eng, hadir mendampingi pelaksanaan kegiatan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah Kementerian ATR/BPN, Kurnia Wulan Sari, S.Kom., M.Sc., CRMO., CRMP, memaparkan pentingnya pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah sebagai dasar transparansi perpajakan daerah, pengadaan tanah, pelayanan pertanahan, hingga peningkatan investasi.

Menurutnya, nilai tanah yang tersusun melalui ZNT menjadi acuan objektif dalam berbagai transaksi pertanahan serta mendukung penyusunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Lima tahun ke depan akan semakin banyak investor yang masuk ke daerah. Mereka membutuhkan transparansi nilai tanah. Karena itu Peta ZNT menjadi acuan penting dalam pelayanan pertanahan maupun perpajakan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi salah satu daerah pionir di Provinsi Maluku yang telah membangun kerja sama pemanfaatan Peta ZNT dengan pemerintah daerah.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Tanimbar Jadi Pionir di Maluku
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Maluku, Sjane Florence Tehupeiory, S.P., M.Si, memaparkan bahwa cakupan Zona Nilai Tanah di Provinsi Maluku telah mencapai sekitar 405.087 hektare yang tersebar pada 10 kabupaten/kota.

Namun khusus Kabupaten Kepulauan Tanimbar, cakupan pemetaan baru mencapai sekitar 17,6 persen, sehingga masih diperlukan percepatan penyusunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami berharap kerja sama ini terus dilanjutkan sehingga cakupan Zona Nilai Tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terus meningkat,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan ZNT juga menjadi instrumen penting dalam mendukung penyusunan tata ruang, pelayanan pertanahan, serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bapenda Akui Potensi PAD Belum Maksimal

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Elisabeth Werembinan, mengakui bahwa potensi pendapatan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih jauh dari optimal.

“Potensi kita sebenarnya besar, tetapi penagihannya belum maksimal. Penerimaan PBB kita baru sekitar lima ratusan juta rupiah atau kurang lebih baru mencapai 10 persen dari potensi yang ada,” ungkap Elisabeth.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah kini mulai melakukan pendataan ulang seluruh objek pajak, memperbaiki sistem penagihan, memperkuat transparansi administrasi, serta memperluas pembayaran pajak melalui sistem digital bekerja sama dengan Bank Maluku Malut, BNI, dan BRI.

Menurut Elisabeth, keberadaan Peta Zona Nilai Tanah akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan keadilan nilai tanah sekaligus meningkatkan penerimaan daerah melalui PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kalau nilai tanah tersusun secara objektif, maka pemerintah memperoleh dasar yang adil dalam pemungutan pajak, masyarakat juga mengetahui nilai riil tanahnya, sementara investor memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Mendorong Transparansi dan Investasi
Pelatihan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026 bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam pengumpulan data spasial, analisis nilai tanah, serta penyusunan basis data pertanahan yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, investasi, penyusunan NJOP, pengadaan tanah, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kanwil BPN Provinsi Maluku, dan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.(rls:jk)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *