Uncategorized

Kementerian ATR/BPN: Peta ZNT Jadi Pilar Transparansi Pajak dan Investasi Daerah

Share

www.faktaexpost.com | Saumlaki, 8 Juli 2026 – Kepala Subdirektorat Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kurnia Wulan Sari, S.Kom., M.Sc., CRMO., CRMP, menegaskan bahwa Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan instrumen strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai acuan penilaian tanah, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan transparansi perpajakan daerah, mendukung pengadaan tanah, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan materi pada Pelatihan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN di Hotel Incla, Saumlaki, Rabu (8/7/2026).

Menurut Kurnia, penyusunan Peta ZNT menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan investasi dan pembangunan menuntut adanya satu acuan nilai tanah yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Lima tahun ke depan akan semakin banyak investor yang masuk ke daerah. Mereka menuntut transparansi dalam penetapan nilai tanah. Karena itu Peta Zona Nilai Tanah menjadi referensi yang sangat penting,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Peta ZNT disusun berdasarkan nilai pasar yang wajar melalui proses pengumpulan dan analisis data lapangan sehingga menghasilkan informasi nilai tanah yang lebih akurat dibandingkan pendekatan konvensional.

Dasar Penetapan Pajak Daerah
Kurnia mengatakan, salah satu manfaat utama Peta ZNT adalah sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih mendekati kondisi pasar.

Dengan demikian, penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta berbagai retribusi daerah dapat dilakukan secara lebih adil dan transparan.

“Nilai tanah menjadi acuan dalam penetapan berbagai jenis pajak daerah. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kepastian, sementara pemerintah memiliki dasar yang objektif dalam menetapkan kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan Peta ZNT juga telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, Peraturan Menteri terkait Pajak dan Retribusi Daerah, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah untuk Perpajakan Daerah.

Mendukung Pengadaan Tanah
Selain untuk perpajakan, Peta ZNT juga berperan penting dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Menurut Kurnia, data nilai tanah yang akurat akan memberikan kepastian dalam proses penilaian sehingga pemerintah maupun masyarakat memperoleh perlakuan yang adil.

“Pengadaan tanah menggunakan nilai yang telah ditetapkan berdasarkan penilaian publik. Dengan demikian seluruh proses menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Peta ZNT akan meminimalkan perbedaan persepsi mengenai nilai tanah karena seluruh proses dilakukan berdasarkan metodologi penilaian yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

Dorong Investasi dan Pelayanan Pertanahan
Kurnia juga menekankan bahwa data nilai tanah yang tersusun dalam Peta ZNT memberikan manfaat luas bagi dunia usaha dan sektor keuangan.

Menurutnya, informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh perbankan sebagai dasar penilaian agunan, oleh investor dalam analisis kelayakan investasi, serta oleh pemerintah daerah dalam penyusunan tata ruang dan kebijakan pembangunan.

“Peta ZNT menjadi single reference of land value, yaitu satu referensi nilai tanah yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor, mulai dari pemerintah, perbankan, pelaku usaha, hingga masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan satu referensi nilai tanah akan meningkatkan transparansi, efisiensi pelayanan, akuntabilitas data, sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan di bidang pertanahan.

Tanimbar Jadi Daerah Pionir
Dalam paparannya, Kurnia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadi salah satu daerah pertama di Provinsi Maluku menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang modern sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

“Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi pionir di Provinsi Maluku dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah. Ini merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Perlu Pembaruan Berkala
Kurnia mengingatkan bahwa Peta Zona Nilai Tanah bukanlah dokumen yang bersifat statis. Perubahan harga pasar, perkembangan kawasan, dan pertumbuhan investasi mengharuskan pemerintah melakukan pembaruan data secara berkala.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat agar data nilai tanah selalu relevan dengan kondisi di lapangan.

“Peta Zona Nilai Tanah harus diperbarui secara berkala agar tetap mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Dengan data yang akurat, pelayanan pertanahan menjadi lebih baik, perpajakan semakin adil, dan iklim investasi semakin kondusif,” pungkas Kurnia Wulan Sari.(jk)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *