ATR/BPN Luncurkan Sertipikasi Gratis bagi MBR
faktaexpost.my.id | Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026), guna memastikan penetapan kriteria penerima manfaat dilakukan secara tepat sasaran.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui layanan sertipikasi tanpa biaya.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Nusron Wahid kepada awak media usai rapat koordinasi.
Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.
Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Menurut Nusron, bagi penerima KPR FLPP, pemerintah akan membebaskan biaya peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi SHM.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pekerja sektor informal.
Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengajukan permohonan sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan administrasi sertipikasi beserta dokumen pendukung yang membuktikan statusnya sebagai penerima program.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan.
Menurutnya, program sertipikasi gratis menjadi langkah strategis yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh hunian layak, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil.
Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.
Program sertipikasi gratis tersebut ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi, sehingga manfaat program perumahan dapat dirasakan secara lebih menyeluruh oleh masyarakat.(rls:tomy/jk)
