Uncategorized

ATR/BPN dan DPR RI Perkuat Reforma Agraria serta Bank Tanah

Share

http://faktaexpost.my.id | Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah membahas penguatan pelaksanaan Reforma Agraria serta optimalisasi peran Bank Tanah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Forum tersebut menjadi wadah pembahasan strategi memperkuat tata kelola pertanahan melalui Reforma Agraria yang berkelanjutan sekaligus mengoptimalkan fungsi Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan dan pengelolaan tanah demi mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan Reforma Agraria tidak berhenti pada proses legalisasi aset, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat melalui penataan akses yang berkelanjutan.

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ossy Dermawan saat membuka FGD.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga penguatan kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain Reforma Agraria, Ossy juga menekankan pentingnya peran Badan Bank Tanah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, Bank Tanah memiliki fungsi strategis menjaga keseimbangan antara nilai ekonomi dan fungsi sosial tanah.

“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja sebagai bahan penyempurnaan kebijakan di bidang pertanahan.

Menurutnya, sejumlah isu strategis seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Bank Tanah masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya semakin efektif.

“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.

Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah secara optimal untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

FGD tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Diskusi kemudian berlangsung bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna merumuskan langkah-langkah penguatan kebijakan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah.

Kegiatan turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPR RI dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.(rls:tomy/jk)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *