2 TAHUN TAMBANG DIDUGA ILEGAL DI SUMBER KRAMAT BEROPERASI — PENGELOLA BUNGKAM, APARAT DIPERTANYAKAN!”
Probolinggo —Senin -6 April 2026
Dua tahun lamanya aktivitas tambang pasir di Sumber Kramat diduga berjalan tanpa izin lengkap. Dua tahun pula hukum seolah tak menyentuh. Fakta ini kini mencuat sebagai potret serius dugaan mandeknya penegakan hukum di daerah.
Tim melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola tambang. Namun hasilnya justru menambah tanda tanya besar: tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi—yang ada hanyalah diam. Sikap bungkam ini memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Di sisi lain, aktivitas tambang tetap berlangsung terbuka. Lalu-lalang armada pengangkut material terus terjadi, tanpa terlihat adanya pengawasan maupun penindakan yang tegas.
Indikasi Kuat Pelanggaran UU Minerba
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Pasal 35: Kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan
Pasal 158: Penambangan tanpa izin terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar
Dengan fakta operasional yang berlangsung lama tanpa kejelasan legalitas, aktivitas ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pertambangan.
Bungkamnya Pengelola, Membesarnya Kecurigaan
Sikap pengelola yang memilih diam saat dikonfirmasi wartawan menjadi sorotan serius. Dalam praktik transparansi publik, diam bukanlah jawaban—melainkan ruang bagi spekulasi dan kecurigaan untuk berkembang.
Apalagi, diam tersebut terjadi di tengah aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa gangguan hukum.
Aparat dan Pemerintah Daerah Dalam Sorotan Tajam
Selama dua tahun aktivitas berlangsung, tidak terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Satpol PP.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang semakin tajam di tengah masyarakat:
Apakah ini bentuk kelalaian, ketidakmampuan, atau ada faktor lain yang membuat hukum seolah berhenti bekerja?
Ketua Umum LSM GEMPAR menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Pengelola diam, tambang tetap jalan, aparat tidak bertindak. Ini rangkaian fakta yang tidak bisa dianggap kebetulan. Jika tidak segera dijawab dengan tindakan nyata, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegasnya.
LSM GEMPAR menyampaikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo:
Segera dalam waktu dekat:
Lakukan penertiban dan pemeriksaan terbuka
Umumkan status legalitas tambang secara transparan
Hentikan aktivitas jika tidak memiliki izin lengkap
Jika tetap tidak ada tindakan:
Laporan akan dibawa ke tingkat provinsi dan kementerian
Dugaan pembiaran akan dibuka secara luas ke publik nasional
Aksi massa akan digelar sebagai bentuk tekanan terbuka
Dua Tahun Pembiaran, Satu Pertanyaan Besar
Dua tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah pelanggaran dibiarkan berjalan.
Dalam rentang waktu tersebut, kerusakan lingkungan terus berlangsung, sementara hukum justru terlihat diam.
Kini publik tidak lagi hanya menunggu klarifikasi—
publik menuntut tindakan.
Karena jika hukum terus diam, maka yang berbicara adalah ketidakpercayaan.(Tim)
