KriminalNasional

AROMA BUSUK DI DUNIA PENDIDIKAN: DUGAAN PENGANIAYAAN DI YAYASAN AL HASANI, DESAK DINAS TERKAIT BERTINDAK TEGAS

Share

pasuruan , Nguling 3 mei 2206  Dunia pendidikan kembali tercoreng. Aroma busuk membangkai menyeruak dari lingkungan Yayasan Al Hasani yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, namun justru diduga menjadi lokasi tindakan kekerasan terhadap siswa.

Seorang oknum ustadz atau guru berinisial KHSM diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa berinisial BGS, hingga menyebabkan memar di bagian leher sebelah kiri. Dugaan kekerasan ini memicu kemarahan keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Tulus Liviyanto, kakak korban, menyampaikan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut.

Saya percayakan adik saya untuk dididik, bukan untuk dipukul. Ini lembaga pendidikan, bukan tempat kekerasan!” tegasnya.

‎Ia menegaskan bahwa keluarga menitipkan korban untuk memperoleh pendidikan yang bermanfaat bagi masa depan, bukan menjadi korban tindakan yang melukai secara fisik maupun psikis.

Tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku, di antaranya:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan fisik.

‎UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), khususnya:

‎Pasal 76C: melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.

‎Pasal 80: pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara hingga beberapa tahun, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di lingkungan pendidikan yang mewajibkan tenaga pendidik memberikan rasa aman dan bebas dari kekerasan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Para orang tua murid merasa khawatir akan keselamatan anak-anak mereka jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

‎Tulus Liviyanto mendesak agar tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan di dunia pendidikan.

‎“Kami minta dinas terkait segera turun tangan! Bekukan dan cabut status oknum guru tersebut dari Yayasan Al Hasani. Jangan sampai ada korban berikutnya!” tegasnya.

‎Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan maupun instansi terkait untuk:

‎Melakukan investigasi menyeluruh

‎Memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku

‎Mengevaluasi sistem pengawasan di yayasan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Al Hasani belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti langkah cepat dan tegas dari dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.(tim)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *