Humas SMKN 2 Sukorejo Dinilai Mengelak, Publik Desak Audit Total Dana Sekolah
FAKTA EXPOST NEWS
Sabtu, 9 Mei 2026
Rubrik : Investigasi Pendidikan
BUKTI CHAT MEMATAHKAN DALIH!
PASURUAN — Polemik dugaan pemberian “atensi” rutin di lingkungan SMKN 2 Sukorejo kini memasuki babak baru yang semakin panas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya aliran dana kepada oknum tertentu berkedok “atensi”, pihak humas sekolah berinisial AG justru disebut mencoba mengelak dengan menyatakan bahwa bukti transfer yang beredar bukan berasal dari pihak sekolah.
Namun pernyataan tersebut kini menuai sorotan keras. Pasalnya, dalam bukti percakapan yang beredar, penerima transfer secara jelas disebut mengakui bahwa dana tersebut berasal dari pihak sekolah melalui salah satu komite. Fakta itu membuat publik mempertanyakan: mengapa pihak sekolah justru terkesan membantah sesuatu yang jejak komunikasinya masih tersimpan jelas?
Jika benar transfer tersebut bukan berasal dari sekolah, maka publik menuntut penjelasan terbuka: siapa pihak yang mentransfer? atas nama siapa? menggunakan kepentingan apa? dan mengapa nama sekolah serta unsur komite ikut disebut dalam komunikasi tersebut?
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang selama ini ditutup rapat di balik dalih “kemitraan” atau “hubungan baik”. Padahal, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang integritas, bukan arena kompromi kepentingan yang berpotensi mencederai moral lembaga pendidikan itu sendiri.
Pengamat tata kelola pendidikan menilai, bantahan tanpa penjelasan rinci justru memperbesar kecurigaan publik. Terlebih jika ada dugaan penggunaan nama lembaga pendidikan untuk aktivitas yang tidak memiliki dasar administratif maupun regulasi yang jelas.
Masyarakat kini mulai mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di SMKN 2 Sukorejo, termasuk pemeriksaan terhadap:
penggunaan dana komite,
aliran dana non-program sekolah,
dugaan pengeluaran rutin di luar kegiatan pendidikan,
hingga komunikasi internal yang berkaitan dengan praktik “atensi”.
Desakan juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap isu yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Sebab persoalan ini tidak lagi sekadar soal transfer uang. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga pendidikan negeri di hadapan masyarakat.
Jika sekolah mulai terseret dalam dugaan praktik “pengondisian”, lalu siapa yang masih bisa dipercaya untuk menjaga marwah pendidikan?
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan detail terkait isi percakapan yang beredar maupun keterkaitan komite sekolah dalam dugaan transfer tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.(Red)
