Syahroni dan Keluarga Apresiasi Profesionalisme Polresta Pasuruan dalam Menjalankan Tugas Penegakan Hukum
PASURUAN —13 Mei 2026
Terkait beredarnya dugaan pengaduan masyarakat (dumas) yang disebut dilayangkan oleh LSM GARDA NUSANTARA, Syahroni bersama keluarga akhirnya memberikan penjelasan sekaligus apresiasi terhadap langkah profesional yang dilakukan oleh Polresta Pasuruan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Syahroni menegaskan bahwa dirinya maupun keluarga sama sekali tidak merasa keberatan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban dan kewenangan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi, laporan masyarakat, maupun dugaan pelanggaran hukum yang muncul di tengah masyarakat.
“Kami memahami bahwa kepolisian bekerja berdasarkan prosedur dan kewenangan yang diatur dalam hukum. Saya diperiksa karena adanya dugaan terkait penggunaan aplikasi yang mengandung unsur perjudian online. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, karena tidak ditemukan bukti keterlibatan, saya dipulangkan,” ujar Syahroni.
Syahroni juga menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang sebelumnya beredar di beberapa pemberitaan bukan berasal langsung dari dirinya ataupun keluarga. Bahkan, menurut pihak keluarga, dumas yang beredar tersebut dibuat tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada keluarga Syahroni, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya terkait dumas tersebut. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan langsung agar informasi yang berkembang tidak simpang siur,” jelas pihak keluarga.
Menurut keluarga, langkah yang dilakukan oleh Unit Pidum Polresta Pasuruan sudah sesuai dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Supriyadi selaku pihak keluarga juga menilai bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara humanis, profesional, dan kooperatif tanpa adanya tindakan di luar prosedur.
“Kami justru mengapresiasi kinerja Polresta Pasuruan. Polisi bekerja cepat menindaklanjuti informasi yang ada, namun tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah. Ketika memang tidak ditemukan bukti, adik saya langsung dipulangkan,” ungkap Supriyadi.
Ia menambahkan bahwa dasar pemeriksaan terhadap Syahroni bermula dari adanya penggunaan aplikasi yang diketahui memiliki keterkaitan atau indikasi unsur perjudian online. Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak kepolisian, keluarga mengaku memahami alasan aparat melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian bahwa aplikasi yang diunduh dari Facebook itu ternyata mengandung unsur perjudian, di situlah kami memahami kenapa polisi melakukan pemeriksaan. Ini menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi digital,” tambahnya.
Pihak keluarga juga menilai bahwa langkah cepat yang dilakukan Polresta Pasuruan merupakan bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang saat ini memang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Di akhir keterangannya, Supriyadi kembali menegaskan bahwa keluarga besar Syahroni mendukung penuh upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak pernah mempermasalahkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara profesional oleh Unit Pidum Polresta Pasuruan.(Red)
