Tambang Pasir Diduga Abaikan Hasil RDP, Warga Soroti Ketiadaan Papan Nama CV Yuslury Benta
PROBOLINGGO |3 Juni 2026
Fakta Expost News – Aktivitas tambang pasir di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan masyarakat. Hingga saat ini, aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 Mei 2026 disebut masih berlangsung, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Masyarakat menilai RDP bukan sekadar agenda formalitas, melainkan forum resmi yang menghasilkan kesepakatan yang wajib dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak. Namun, fakta di lapangan yang menurut warga belum menunjukkan adanya perubahan signifikan membuat munculnya berbagai pertanyaan terkait tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil RDP tersebut.
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti aktivitas tambang pasir yang disebut dikelola oleh CV Yuslury Benta. Berdasarkan pantauan masyarakat, di lokasi tambang tersebut tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun papan informasi yang memuat identitas pengelola dan informasi terkait operasional tambang.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai aspek keterbukaan informasi kepada publik. Warga berharap pihak perusahaan maupun pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Tokoh masyarakat, Mas Haifur, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian terkait pelaksanaan hasil RDP maupun informasi mengenai aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
“RDP bukan panggung seremonial dan hasil kesepakatan bukan sekadar dokumen yang disimpan di lemari. Jika sudah ada kesepakatan yang lahir dari forum resmi, maka seluruh pihak wajib melaksanakannya. Masyarakat tidak membutuhkan janji, tetapi tindakan nyata. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil sementara terhadap pihak tertentu seolah tidak memiliki daya paksa,” tegas Haifur.
Ia juga menyoroti tidak adanya papan nama di lokasi tambang yang disebut dikelola CV Yuslury Benta.
“Masyarakat berhak mengetahui siapa yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayahnya. Jika seluruh administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka keterbukaan informasi kepada publik seharusnya tidak menjadi persoalan. Ketiadaan papan nama tentu menimbulkan tanda tanya dan berpotensi memunculkan berbagai persepsi di masyarakat. Karena itu, kami meminta adanya transparansi serta penjelasan resmi dari pihak terkait,” lanjutnya.
Haifur menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa hasil RDP hanya menjadi formalitas tanpa implementasi di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terkait tindak lanjut hasil RDP, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Fakta Expost News masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak CV Yuslury Benta, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Tegakkan kesepakatan, hadirkan transparansi, dan pastikan aturan berlaku sama bagi semua pihak.”
(Redaksi Fakta Expost News)
