KriminalInternasionalNasionalNews

Kios Resmi dan Oknum Poktan Disorot, Pupuk Urea Diduga Dijual Rp120 Ribu per Zak, Jauh di Atas HET

Share

DIDUGA ADA PERMAINAN PUPUK BERSUBSIDI DI SUMBER BANTENG

Rubrik : Investigasi

Media : Fakta Expost News

Tanggal Terbit : 6 Juni 2026

PASURUAN – Fakta Expost News

Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini sorotan tertuju pada kios resmi pupuk bersubsidi milik Ismail di Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, yang diduga membiarkan pupuk bersubsidi dijual kepada petani dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Fakta Expost News, pupuk Urea bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET sekitar Rp90.000 per zak, diduga dijual kepada petani dengan harga mencapai Rp120.000 per zak. Selisih harga tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Hasan yang disebut sebagai perwakilan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Sumber Banteng secara terbuka mengakui adanya penjualan pupuk kepada petani dengan harga Rp120.000 per zak.

> “Memang saya jual ke petani Rp120.000 per zak. Alasannya karena untuk transportasi dan ongkos kuli juga,” ungkap Hasan kepada awak media.

Pernyataan tersebut sontak memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani menekan biaya produksi. Karena itu, seluruh jalur distribusi diwajibkan mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam temuan investigasi, pemilik kios resmi, Ismail, terkesan tidak mengetahui atau tidak mau mengetahui adanya penjualan pupuk di atas HET tersebut. Padahal sebagai pemegang izin kios resmi, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi menjadi bagian dari tanggung jawab yang melekat pada usahanya.

Yang menjadi perhatian publik, dugaan penjualan di atas HET tersebut bukan terjadi secara sembunyi-sembunyi, melainkan diakui secara terbuka oleh pihak yang menyalurkan pupuk kepada petani. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Sejumlah petani yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan harga pupuk yang semakin mahal. Mereka menilai subsidi yang diberikan pemerintah seharusnya dapat dirasakan secara utuh oleh petani, bukan justru berkurang akibat adanya tambahan biaya yang tidak diatur dalam ketentuan pemerintah.

Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata niaga pupuk bersubsidi. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan yang mewajibkan pengecer resmi menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi yang berlaku.

Selain berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin kios dan penghentian pasokan pupuk, pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi juga dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat maupun negara.

Masyarakat kini meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor pupuk, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik yang terjadi di Desa Sumber Banteng tersebut.

Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah, jika harga pupuk bersubsidi sudah ditetapkan pemerintah, mengapa petani masih harus membayar lebih mahal? Dan ke mana sebenarnya selisih keuntungan dari setiap zak pupuk yang dijual di atas HET tersebut mengalir?

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga program subsidi agar benar-benar sampai kepada petani sesuai tujuan awalnya. Sebab setiap rupiah yang dibebankan di luar ketentuan berpotensi menjadi beban tambahan bagi petani yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Fakta Expost News akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan akuntabel.

(Tim Investigasi Fakta Expost News)

Editor: Supriyadi

Redaksi Fakta Expost News

“Subsidi untuk petani adalah amanah negara. Siapa pun yang bermain-main dengan hak petani harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum dan publik.”


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *