ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat
www.faktaexpost.com | Buton Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Kegiatan yang digelar di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026), bertujuan membekali masyarakat hukum adat dengan pemahaman mengenai tahapan sertipikasi tanah ulayat hingga memperoleh kepastian hukum atas wilayah adat yang mereka kuasai.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto Dwi Martono.
Ia menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, serta pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, dan batas wilayah secara jelas.
Hasil proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar untuk proses pendaftaran selanjutnya.
Menurut Slameto, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses sertipikasi dapat dilanjutkan setelah memperoleh penetapan keberadaan masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar pengajuan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Slameto juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah adat yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Sejumlah perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring.
Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, forum tersebut turut menghadirkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan untuk memberikan materi terkait perlindungan dan pengelolaan wilayah masyarakat hukum adat.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat semakin memahami prosedur pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sehingga proses sertipikasi dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(rls:tomy/jk)
