Uncategorized

Polsek Tanimbar Utara Edukasi Bahaya Pornografi kepada Peserta MPLS

Share

TANIMBAR UTARA, KEPULAUAN TANIMBAR | Rabu, 15 Juli 2026
faktaexpost.my.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Utara memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak negatif pornografi kepada peserta didik baru SMA Negeri 12 Kepulauan Tanimbar dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang berlangsung di Kecamatan Tanimbar Utara, Rabu (15/7/2026) pagi.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda Yongky Wacanno, tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran para pelajar terhadap risiko penyalahgunaan media digital, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari pengaruh negatif pornografi yang semakin mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Dalam pemaparannya, Ipda Yongky menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut remaja memiliki kemampuan menyaring informasi dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

“Penyebaran pornografi saat ini semakin mudah melalui telepon genggam, media sosial, internet, maupun aplikasi perpesanan. Remaja harus paham dampak buruknya agar tidak terjerumus,” ujar Ipda Yongky Wacanno.

Pada kesempatan itu, peserta MPLS juga diberikan pemahaman mengenai berbagai dampak negatif pornografi, di antaranya menurunkan moral dan akhlak, memicu kecanduan, mengganggu perkembangan psikologis anak dan remaja, mendorong munculnya perilaku seksual menyimpang maupun tindak pidana asusila, serta berpotensi merusak keharmonisan keluarga dan kehidupan sosial.

Selain aspek moral dan psikologis, Wakapolsek turut mengingatkan para siswa mengenai konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Regulasi tersebut melarang pembuatan, penyebarluasan, perdagangan, maupun pertunjukan materi pornografi dengan ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ipda Yongky juga menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak. Menurutnya, penguatan pendidikan agama, nilai moral, serta komunikasi yang baik di lingkungan keluarga menjadi fondasi utama untuk mencegah anak terpapar konten negatif di ruang digital.

Di akhir kegiatan, para peserta MPLS diimbau menggunakan media sosial secara bijak dengan menghindari aktivitas mengakses, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten pornografi.

Mereka juga didorong mengisi waktu luang dengan kegiatan yang produktif, seperti belajar, berolahraga, mengikuti kegiatan keagamaan, maupun aktif dalam organisasi sekolah.

“Remaja harus bijak menggunakan media sosial, tidak membuka, menyimpan, apalagi menyebarkan konten cabul. Jika menemukan penyebaran konten pornografi di grup perpesanan atau media sosial, segera laporkan dan jangan ikut menyebarkannya kembali,” pesan Ipda Yongky Wacanno.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polsek Tanimbar Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan dalam membangun lingkungan belajar yang aman, sehat, serta mendukung terbentuknya generasi muda yang berkarakter dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.(jk)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *