Uncategorized

Menjaga Ibu Pertiwi: Johanis D.B. Malindir, SH.,MH Tegaskan Penyelamatan Hutan Yamdena Lewat Instrumen Hukum dan Hukum Adat

Share

Integrasi Hukum Adat dan Hukum Positif: Johanis D.B. Malindir, SH.,MH Tegaskan Komitmen Forum Dalam Menyelamatkan Hutan Yamdena

​Saumlaki | https://faktaexpost.my.id – Senin, 28 September 2026. Gelombang penolakan terhadap aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terus bergulir. Forum Gerakan Save Hutan Yamdena yang menghimpun elemen masyarakat adat, pemuda, hingga pimpinan keagamaan menyatakan kesiapannya menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai dan terukur guna mendesak Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Taman Kota Saumlaki pada Minggu (27/9/2026), Koordinator Aksi Demonstrasi, Johanis D.B. Malindir, SH.,MH, menegaskan bahwa pergerakan yang dilakukan masyarakat adat Yamdena berlandaskan pada data, dokumen formal, serta kombinasi instrumen hukum positif dan hukum adat.

​”Esok hari Senin tanggal 28 September 2026 ini, forum gerakan yang dibentuk bersama masyarakat akan melaksanakan aksi demonstrasi damai mulai jam 10 pagi. Kami sudah menyurati Polres Kepulauan Tanimbar dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk estimasi peserta sekitar 500 orang,” ujar Johanis D.B. Malindir, SH.,MH di hadapan insan pers.

​Strategi Non-Litigasi dan Penguatan Hukum Adat

​Perjuangan menyelamatkan Hutan Yamdena kali ini membawa pendekatan berbeda dari masa-masa sebelumnya. Johanis D.B. Malindir, SH.,MH menjelaskan bahwa selain menempuh jalur formal, masyarakat adat juga menerapkan instrumen budaya yang sakral melalui ritual Sweri dan Sasi.

​”Bagi kami tim di bawah cerita hukum ini, maka yang namanya hukum adat ini juga masuk dalam sistem hukum Indonesia. Otomatis kami jalan dengan hukum adat dulu, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan kami tetap melalui jalur hukum positif. kalau di positif kita bisa kenal dengan kegiatan non-litigasi karena kita coba mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan,” tegas Johanis D.B. Malindir, SH.,MH.

​Menurutnya, penerapan Sasi mengandung tiga unsur penting hukum, yakni perintah, larangan, dan sanksi adat yang mengikat. Hal ini dimaksudkan untuk membentengi hutan dari kerusakan lebih lanjut sembari proses hukum berjalan.

​”Sekarang kami tidak lagi banting kepala di tembok karena kita melawan tembok itu dengan menggunakan alat-alat… instrumen hukum yang kita pakai. Berdasarkan Undang-Undang 41, Undang-Undang 18, dan Putusan MK 35, kita bisa tempuh gugatan perdata hingga dorong ke pidana berdasarkan temuan lapangan. Namun sebelum ke sana, hutan ini harus segera diselamatkan,” tambahnya.

​Forum juga menyadari kewenangan pencabutan izin pusat (Kementerian Kehutanan), namun mendesak Pemerintah Daerah menggunakan kewenangannya untuk melakukan penghentian sementara operasional perusahaan.

​Perspektif Ekologis, Sejarah, dan Dukungan Moral Gereja

​Isu pengelolaan hutan di Yamdena bukanlah perkara baru. Menurut Wakil Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan, S.Sos, perlawanan terhadap HPH telah berlangsung selama hampir 30 tahun—sejak daerah tersebut masih berstatus kecamatan pada tahun 1992, berlanjut ke perlawanan terhadap PT Motra Agung dan Inhutani pada 1995, hingga terbitnya izin PT KJB seluas 93 ribu hektare lebih pada tahun 2009 melalui SK Menhut Nomor 117/Menhut-II/2009.

​Julius menyoroti kepunahan vegetasi endemik seperti kayu Torim dan ancaman krisis lingkungan jika penebangan terus dilanjutkan. “Dari Lauran sampai Batu Putih itu hanya alang-alang saja. Kalau tidak dihentikan, ini pasti habis. Pembibitan dari pihak HPH pun tidak ada yang berhasil,” paparnya.

​Dukungan penuh juga mengalir dari lembaga keagamaan. Penasihat Forum yang juga Pastor Paroki Petrus dan Paulus Lorulun, RD. Paulinus Serin, menegaskan keterlibatan Gereja Katolik Keuskupan Amboina yang konsisten mendampingi masyarakat adat sejak tahun 1990-an.

​Mengutip Ensiklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus, RD. Paulinus Serin menekankan pentingnya pertobatan ekologis. “Bumi adalah rumah kita bersama, bukan hanya milik para pengusaha, tetapi juga teristimewa kaum miskin dan yang tertindas. Kerusakan hutan selalu menciptakan krisis ekologis dan krisis sosial… Keterlibatan ini adalah bentuk tanggung jawab pastoral gereja untuk melindungi alam ciptaan Tuhan,” tegasnya.

​Konsolidasi Desa dan Aksi Damai 28 September

​Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, bersama Penasihat Forum, Drs. Josep Malindar, M.Si, serta jajaran pengurus menegaskan bahwa gerakan ini murni lahir dari kegelisahan warga di tingkat akar rumput. Forum telah mengantongi dokumen resmi rekomendasi penolakan IUPHHK-HA PT KJB dari desa-desa di Kecamatan Wertamrian, di antaranya Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.

​Pada aksi Senin (28/9/2026), massa akan berpusat di Ujung Jalan Poros Saumlaki sebelum bergerak menuju Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Forum berkomitmen menjaga kemurnian perjuangan dan mencegah timbulnya kekacauan.

​”Niat kami ini tulus, kami menerima hutan dari nenek moyang dalam keadaan utuh, dan kami mau mewariskan anak cucu hutan dalam kondisi bagus. Hutan bagi masyarakat adat adalah Ibu Pertiwi. Jika Pulau Yamdena yang kecil ini terus digerus, di mana lagi ruang hidup masyarakat adat nantinya?” tutup Johanis D.B. Malindir, SH.,MH.

​Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berusaha menghubungi pihak PT Karya Jaya Berdikari (KJB) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan konfirmasi resmi.

​(Sumber: Konferensi Pers dan Siaran Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Minggu 27 September 2026)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *