Uncategorized

Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Buka Kanal Aduan Whistleblower System

Share

Wujudkan Pelayanan Bersih dan Terpercaya, Masyarakat Diimbau Gunakan Layanan WBS ATR/BPN

SAUMLAKI | https://faktaexpost.my.id – Selasa, 20 Oktober 2026. ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta terpercaya di seluruh jajaran pertanahan. Sebagai langkah konkret dalam mencegah dan menindak pertindakan yang merugikan publik, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat luas untuk tidak ragu memanfaatkan kanal aduan resmi melalui Whistleblower System (WBS).

​Melalui sistem pengaduan ini, masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk melaporkan setiap indikasi atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi di lingkungan kerja pertanahan. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen berkelanjutan Kementerian ATR/BPN demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan semakin akuntabel di tengah masyarakat.

​Alur Kerja dan Perlindungan Pelapor

​Dalam penyampaian resminya, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai mitra pengawasan pelayanan publik.

​”Melalui layanan Whistleblower System (WBS), kamu dapat melaporkan segala indikasi perbuatan tindak pidana korupsi,” tulis pihak Kementerian ATR/BPN dalam unggahan resminya.

​Sistem WBS dirancang secara sistematis dengan kejelasan mekanisme aduan, mulai dari tata cara penyerahan laporan, hak serta kewajiban pelapor, hingga batasan kriteria kasus yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Hal ini dihadirkan guna memberikan kepastian hukum dan kerahasiaan bagi setiap pelapor yang beriktikad baik demi kemajuan pelayanan pertanahan yang jujur dan bersih.

​Transformasi Pelayanan ATR/BPN

​Kementerian ATR/BPN berharap tersedianya sarana pengaduan ini dapat semakin meningkatkan partisipasi publik dalam mengawal kinerja aparatur pertanahan. Transparansi alur aduan juga diharapkan mampu memangkas potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan, sejalan dengan semangat penataan pelayanan pertanahan yang modern dan melayani secara profesional.

​(Editor: joko)

(Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *