Nasional

DIDUGA JADI KEDOK PRAKTIK SUNTIK DAN PENJUALAN OBAT-OBATAN TANPA IZIN DI NGAWI PERLU DISELIDIKI

Share

DIDUGA JADI KEDOK PRAKTIK SUNTIK DAN PENJUALAN OBAT-OBATAN TANPA IZIN DI NGAWI PERLU DISELIDIKI


NGAWI, JAWA TIMUR — faktaexpost.com – Sebuah usaha rias pengantin di kawasan permukiman warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik penyuntikan dan penjualan obat-obatan yang dipersoalkan legalitasnya. Aktivitas tersebut menimbulkan perhatian terkait aspek perizinan, keamanan obat, serta keselamatan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DPR, yang disebut-sebut merupakan mantan pegawai rumah sakit. Namun, status pekerjaan sebelumnya tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan tindakan medis di luar kompetensi dan perizinan yang dipersyaratkan.

Tim investigasi menyatakan telah melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap informasi mengenai legalitas praktik tersebut melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi.

Menurut keterangan yang disampaikan tim, hasil pengecekan tersebut mengindikasikan adanya persoalan terkait kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Meski demikian, status profesi, jenis tindakan yang dilakukan, serta dokumen perizinan yang relevan masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari instansi berwenang.

LEGALITAS PRAKTIK DAN KESELAMATAN WARGA MENJADI SOROTAN

Praktik penyuntikan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Tindakan tersebut membutuhkan kompetensi yang sesuai, kewenangan profesional, serta penerapan standar keselamatan dan pengendalian infeksi.

Penggunaan obat-obatan tanpa kejelasan asal-usul, izin edar, komposisi, maupun standar penyimpanan juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen.

Risiko dapat berupa reaksi alergi, infeksi, efek samping obat, hingga komplikasi serius apabila tindakan dilakukan tanpa pemeriksaan dan prosedur yang semestinya.

Oleh karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum dan instansi kesehatan perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ASPEK HUKUM YANG PERLU DIDALAMI

Tim investigasi menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

1. Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan

Ketentuan mengenai praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.

Apabila seseorang melakukan tindakan pelayanan kesehatan tanpa memenuhi persyaratan kompetensi, registrasi, perizinan, atau kewenangan yang diwajibkan, dugaan pelanggaran tersebut perlu diperiksa berdasarkan jenis tindakan, status pelaku, serta ketentuan hukum yang tepat.

Penentuan pasal dan ancaman pidana harus didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan aparat berwenang, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar.

2. Dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin

Aspek lain yang perlu diperiksa adalah asal-usul obat, jenis dan kandungannya, izin edar, cara penyimpanan, serta dugaan aktivitas penjualan atau distribusi.

Apabila ditemukan pelanggaran terkait sediaan farmasi, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan dengan jenis produk dan perbuatan yang terbukti.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat ketentuan pidana terkait sejumlah pelanggaran di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan. Namun, penerapan pasal tertentu harus diverifikasi berdasarkan unsur perbuatan dan ketentuan yang berlaku.

3. Dugaan penyalahgunaan identitas atau pengalaman kerja sebelumnya

Informasi mengenai latar belakang DPR sebagai mantan pegawai rumah sakit juga perlu diklarifikasi. Pengalaman bekerja di fasilitas kesehatan tidak otomatis memberikan kewenangan untuk membuka praktik mandiri atau melakukan tindakan medis.

Apabila pengalaman tersebut digunakan untuk menimbulkan kesan bahwa suatu layanan telah memiliki legitimasi profesional, fakta tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Ada atau tidaknya unsur penipuan maupun pelanggaran lain harus ditentukan berdasarkan bukti yang sah.

APARAT DAN DINAS KESEHATAN DIHARAPKAN MELAKUKAN KLARIFIKASI

Tim investigasi mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas penyelenggara, jenis tindakan yang dilakukan, kompetensi pihak yang memberikan layanan, serta legalitas dan keamanan obat-obatan yang digunakan maupun diperjualbelikan.

Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap risiko pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

INVESTIGASI AKAN BERLANJUT

Tim investigasi akan terus menelusuri informasi terkait dugaan praktik tersebut dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Apabila ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut akan disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah menjalani tindakan penyuntikan atau menggunakan obat-obatan yang tidak jelas legalitas, komposisi, maupun pihak yang memberikannya.

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Setiap dugaan pelanggaran di bidang pelayanan kesehatan perlu diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.

INVESTIGASI


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *