DIDUGA JADI CALO TENAGA KERJA PT NS MODERN CIKANDE, BERINISIAL ( DRI ) DISEBUT MASUK DPO POLISI
DIDUGA JADI CALO TENAGA KERJA PT NS MODERN CIKANDE, BERINISIAL ( DRI ) DISEBUT MASUK DPO POLISI
SERANG, BANTEN – faktaexpost.com // Seorang pria berinisial DRI, yang disebut-sebut berdomisili di Perumahan Jayanti Residence Blok O, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian publik menyusul beredarnya informasi mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DRI diduga menawarkan jasa memasukkan sejumlah orang untuk bekerja di perusahaan ternama, yakni PT Indonesia Nippon Seiki (NS), perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen otomotif dan berlokasi di Jalan Utama Modern Industri Blok E, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Namun, tawaran tersebut diduga berujung pada persoalan hukum setelah sejumlah orang mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian finansial.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sekitar 30 orang telah mendatangi Satreskrim Polres Serang untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. Adapun total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan praktik percaloan tenaga kerja dengan menjanjikan kesempatan bekerja di perusahaan tertentu berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang berharap memperoleh pekerjaan secara layak.
Masyarakat pun diharapkan lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu tanpa kejelasan prosedur perekrutan resmi dari perusahaan.
Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri
Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai DPO tersebut, masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang dimaksud diimbau untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi.
Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, status hukum yang bersangkutan, serta langkah-langkah penyelidikan dan pencarian yang telah dilakukan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status DPO, jumlah korban, dan total kerugian tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak kepolisian.
Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis:
Endang Supriatna
