Uncategorized

Tekan Angka Pelanggaran, Polres Kepulauan Tanimbar Intensifkan Operasi Patuh Salawaku 2026

Share

Hari Ke-8 Operasi Patuh Salawaku 2026, Polres Tanimbar Edukasi Pengendara secara Humanis

Saumlaki | FAKTAEXPOST.MY.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026 dengan menyasar sejumlah titik strategis di Kota Saumlaki, Senin (2/11/2026). Memasuki hari kedelapan operasi, petugas meningkatkan penertiban dan edukasi kepada pengguna jalan guna menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Operasi kewilayahan yang mengusung tema *“Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”* ini melibatkan personel Polres Kepulauan Tanimbar bersama unsur Polisi Militer (PM) TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Jasa Raharja.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Sementara (Ps.) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Iptu PIETER DIN PATTY, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi pada hari kedelapan tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Menurutnya, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membangun komunikasi langsung dengan pengguna jalan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Kami fokus pada upaya menurunkan angka pelanggaran serta meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Edukasi langsung ke pengendara menjadi prioritas Kami agar kesadaran hukum dalam berkendara tumbuh dari diri sendiri, bukan sekadar karena ada petugas,” ujar Iptu DIN PATTY.

Helm SNI, Lawan Arus, dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Jadi Perhatian

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran simpatik dan edukasi kepada pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran kasatmata. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.

Selain menertibkan kelengkapan kendaraan, petugas juga menindak penggunaan pengeras suara atau TOA pada kendaraan yang digunakan untuk memutar musik dengan volume berlebihan.

Penggunaan pengeras suara yang terlalu keras dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi mengurangi konsentrasi pengguna jalan lainnya. Karena itu, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas.

Operasi Berlangsung hingga 8 November 2026

Operasi Patuh Salawaku 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, membawa dan melengkapi dokumen kendaraan, serta menaati rambu-rambu lalu lintas.

Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang perlu diwujudkan melalui kedisiplinan dan kepatuhan setiap pengguna jalan.

(Editor: joko)

(Sumber: Tribratanews Polres Kepulauan Tanimbar)

 


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *