Kriminal

GEGER PASURUAN! ASET NEGARA DIDUGA DIPAKAI URUK LAHAN HIJAU, ALAT BERAT TNI JADI SOROTAN”

Share

PASURUAN – Rabu 11 Maret 2026

Dugaan penggunaan alat berat milik TNI dalam proyek pengurukan lahan yang diduga ilegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan serius publik.

Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi institusi militer yang selama ini dikenal sebagai penjaga aset negara dan pelindung rakyat.

Proyek pengurukan yang berada di lahan yang diduga merupakan ruang terbuka hijau itu sebelumnya telah dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Namun, perhatian masyarakat kini tertuju pada isu yang lebih sensitif, yakni dugaan keterlibatan alat berat milik TNI yang beroperasi di lokasi proyek tersebut.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, menilai dugaan penggunaan alat berat milik institusi negara dalam proyek yang diduga melanggar aturan tata ruang merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas.

“Kalau benar ada alat berat milik TNI yang disewakan atau dipakai dalam proyek pengurukan ilegal, ini jelas menjadi tamparan keras bagi institusi negara. Aset negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegas Ismail Makky.

Menurutnya, TNI sebagai institusi yang dihormati masyarakat harus menjaga integritas serta memastikan seluruh aset negara digunakan sesuai dengan aturan dan kepentingan publik.

Ismail juga meminta Satpol PP Kabupaten Pasuruan tidak hanya berhenti pada penutupan proyek, tetapi segera melakukan langkah lanjutan dengan memanggil dan memeriksa pihak pengelola proyek serta perusahaan yang melakukan aktivitas pengurukan.

Selain itu, dugaan operasional alat berat milik TNI di lokasi proyek juga harus menjadi bagian dari proses penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Harus ada kejelasan. Jika benar alat berat milik TNI digunakan, maka perlu ditelusuri siapa yang menyewakan, siapa yang memberi izin, dan dalam kapasitas apa aset negara itu digunakan,” ujarnya.

FORMAT Pasuruan sendiri sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui surat Nomor: 0031/Lsm-Format/II.4/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, yang diduga dilanggar melalui aktivitas pengurukan lahan hijau di Desa Mendalan.

Tidak hanya itu, FORMAT juga berencana membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara transparan dugaan penggunaan alat berat milik TNI dalam proyek tersebut.

Sebab apabila benar terbukti, maka bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan aset negara yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *