Kriminal

GEMPAR Ultimatum Keras! Proyek Uruk Lahan Hijau Mendalan Nekat Beroperasi Lagi, Hukum Jangan Sampai Kalah oleh Uang

Share

Pasuruan – Kamis 12 Maret 2026

Aktivitas proyek pengurukan lahan yang diduga ilegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan kembali beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kembalinya aktivitas tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap penegakan hukum.

Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat kembali bekerja melakukan pengurukan material di area yang diduga merupakan kawasan lahan hijau. Padahal sebelumnya aparat pemerintah daerah telah melakukan tindakan penghentian terhadap aktivitas tersebut karena diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan serta berpotensi melanggar aturan tata ruang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum. Banyak pihak menilai, jika kegiatan yang sudah ditutup oleh pemerintah bisa kembali beroperasi secara terbuka, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta berpotensi menurunkan wibawa pemerintah daerah di mata publik.

Sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan alat berat yang disebut-sebut merupakan aset milik institusi negara yang digunakan dalam kegiatan pengurukan tersebut. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan serius terkait penyalahgunaan fasilitas negara.

Menanggapi situasi tersebut, LSM GEMPAR (Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat) melontarkan kritik keras sekaligus ultimatum kepada pihak pengelola proyek dan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

Perwakilan GEMPAR menilai, beroperasinya kembali proyek yang sebelumnya telah ditutup menunjukkan adanya indikasi bahwa pengelola proyek merasa kebal terhadap hukum.

“Jika proyek yang sudah ditutup pemerintah masih berani kembali beroperasi, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini seperti menantang negara dan mempermainkan aturan yang ada,” tegas perwakilan GEMPAR kepada wartawan.

Lebih lanjut, GEMPAR mengingatkan bahwa dalam kasus seperti ini hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan uang atau kepentingan tertentu.

“Penegakan hukum harus berdiri tegak. Jangan sampai hukum kalah oleh uang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat dan pemerintah,” ujarnya.

GEMPAR juga memberikan ultimatum keras agar aparat segera melakukan langkah hukum yang nyata dan menyeluruh.

“Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengelola proyek, perusahaan yang melakukan pengurukan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Secara hukum, pengurukan lahan yang mengubah fungsi ruang tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memberikan ancaman pidana bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, apabila lahan tersebut termasuk kategori lahan pertanian yang dilindungi, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melarang keras alih fungsi lahan secara ilegal.

Kasus pengurukan lahan di Desa Mendalan kini menjadi sorotan serius publik di Kabupaten Pasuruan. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di daerah tersebut.

Media : FAKTA EXPOST News

Rubrik : Breaking News / Hukum & Investigasi

Tanggal Terbit : 12 Maret 2026

Penulis : Tim Investigasi FEN

Editor : Redaksi FAKTA EXPOST News


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *