Uncategorized

ATR/BPN Targetkan 87 Persen LBS Jadi LP2B Demi Kedaulatan Pangan

Share

www.faktaexpost.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sebanyak 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Langkah tersebut menjadi strategi pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi setiap tahun.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Ossy Dermawan.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa penyusutan lahan sawah menjadi tantangan serius dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus diikuti implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum diterbitkannya Surat Edaran Bersama, terdapat 73 pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Namun, hanya dalam waktu 10 hari setelah aturan diberlakukan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkap Ossy.

Menurutnya, semakin banyak daerah menetapkan LP2B, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap lahan pertanian produktif sehingga tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” tegasnya.

Seminar Nasional P4N LXIX Tahun 2026 mengangkat tema Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global. Dalam sesi panel pertama, Wamen ATR/Waka BPN tampil bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.

Melalui penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian, Kementerian ATR/BPN berharap target swasembada pangan nasional dapat diwujudkan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lahan sawah produktif di seluruh Indonesia.(rls:tomy/jk)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *