Uang Tambang Masuk Kantong Perangkat Desa? Aroma Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Menghantui Desa Sanganom
Rubrik : Investigasi & Hukum
Media : FAKTA EXPOST NEWS
Penulis : DR
Tanggal Terbit : Rabu, 5 Februari 2026
Pasuruan –Nguling
Skandal beraroma busuk kembali mencuat dan kini menjelma menjadi ancaman serius bagi integritas pemerintahan Desa Sanganom. Di tengah konflik terbuka antara warga dan aktivitas tambang pasir CV PRABU SANG ANOM, muncul pengakuan mengejutkan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh oknum perangkat desa.
Pihak CV PRABU SANG ANOM secara terbuka menyatakan bahwa uang kompensasi dampak tambang telah diserahkan melalui salah satu perangkat desa berinisial RFQ.
Pernyataan ini sontak memantik kecurigaan publik: sejak kapan kompensasi warga dikelola secara tertutup melalui perangkat desa, bukan melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan masyarakat terdampak?
Seorang warga Desa Sanganom yang enggan disebutkan namanya membenarkan kepada wartawan bahwa memang terdapat sejumlah uang yang diberikan kepada perangkat desa tersebut. Namun ia menegaskan, penyerahan uang itu tidak pernah dibahas secara terbuka dan tidak mencerminkan kehendak warga.
“Kalaupun uang itu sampai ke warga, belum tentu kami mau menerima. Kerusakan jalan, debu, dan gangguan lingkungan tidak bisa ditebus diam-diam. Yang kami pertanyakan, kenapa uang itu justru lewat perangkat desa,” ujarnya tegas.
Jika benar seorang perangkat desa menerima uang dari perusahaan tambang dengan dalih kompensasi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Selain itu, Pasal 24 dan Pasal 26 UU Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas, bukan menjadi perantara kepentingan korporasi yang aktivitasnya justru memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Lebih jauh, aliran uang dari perusahaan tambang kepada perangkat desa berpotensi memenuhi unsur gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberian kepada penyelenggara pemerintahan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap. Perangkat desa, sebagai bagian dari struktur pemerintahan, tidak memiliki legitimasi hukum untuk menerima uang dari perusahaan tambang, terlebih tanpa mandat warga.
Bertabrakan dengan Prinsip UU Minerba
Praktik penyerahan uang kompensasi melalui perangkat desa ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). UU tersebut menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib menyelesaikan dampak sosial dan lingkungan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab, bukan melalui jalur senyap yang sarat konflik kepentingan.
Alih-alih meredam konflik, pola semacam ini justru memperkuat dugaan bahwa desa dijadikan tameng untuk melancarkan kepentingan tambang, sementara warga dibiarkan menanggung dampak kerusakan.
Kasus ini bukan lagi persoalan kompensasi, melainkan indikasi awal rusaknya tata kelola pemerintahan desa. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penelusuran serius, maka praktik serupa berpotensi menjadi pola sistemik yang merusak kepercayaan publik.
dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi ini harus menjadi alarm keras bagi Inspektorat, APIP, hingga aparat penegak hukum. Desa bukan zona bebas hukum, dan perangkat desa bukan pihak yang kebal dari jerat pidana.
Jika benar uang tambang mengalir ke oknum perangkat desa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi martabat pemerintahan desa dan hak-hak warga Sanganom.
Ketika keadilan dikubur oleh kepentingan pribadi, konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak.(DR)
