KriminalInternasionalNasional

‎TELEPON BERAROMA TEKANAN: DUGAAN OKNUM LSM DI PROBOLINGGO UJI NYALI PEMKAB, APH, DAN BAKESBANGPOL”

Share

Probolinggo — Minggu 26 April 2026

Praktik yang diduga menyimpang dari fungsi kontrol sosial kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan oknum yang mengatasnamakan LSM Kampak Mas RI, yang melakukan aktivitas “investigasi” melalui sambungan telepon kepada Kepala Desa Purut, Kabupaten Probolinggo.
‎
Namun ini bukan sekadar soal etika komunikasi. Dari penelusuran awal dan keterangan sumber, pola yang digunakan memunculkan indikasi kuat adanya pendekatan yang bernuansa tekanan—bukan klarifikasi.
‎Kepala Desa Purut mengaku menerima panggilan dengan serangkaian pertanyaan terkait anggaran desa. Pola pertanyaan disebut tidak netral, cenderung menggiring, bahkan terkesan sudah membangun asumsi sejak awal.
‎“Bukan seperti minta data, tapi seperti menguji dengan arah tertentu. Ini yang membuat kami mempertanyakan maksud sebenarnya,” ungkapnya.
‎
‎Sejumlah aktivis menilai metode seperti ini bukan hal baru. Dalam beberapa kasus di daerah lain, pola serupa kerap berujung pada tekanan psikologis hingga dugaan upaya “negosiasi terselubung”.
‎Mas Ali, aktivis Probolinggo, menyebut praktik ini sebagai bentuk penyimpangan serius dari fungsi LSM.
‎
“Kalau benar ini dilakukan tanpa mekanisme resmi, ini bukan kontrol sosial, tapi bisa masuk kategori tekanan. Pertanyaannya: ini murni inisiatif oknum atau ada pola yang lebih besar?” tegasnya.
‎
Sorotan kini mengarah ke Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pembiaran terhadap pola-pola seperti ini dinilai berpotensi menciptakan ketakutan sistemik di level desa.
Jika kepala desa saja bisa “diinterogasi” melalui telepon tanpa prosedur jelas, maka di mana posisi negara dalam melindungi aparatur pemerintahan di tingkat bawah?
‎
Pemkab didesak Memberikan perlindungan
‎kepada kepala desa dari praktik tekanan non-prosedural
Membuka ruang klarifikasi resmi dan transparan
‎Tidak membiarkan ruang abu-abu dimanfaatkan oleh oknum berkepentingan
‎
‎Sorotan lebih tajam diarahkan ke Polres Probolinggo dan jajaran aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian: apakah aparat hadir sebagai penegak hukum, atau sekadar penonton?
‎Jika ditemukan unsur tekanan, intimidasi, atau dugaan pemanfaatan nama lembaga untuk kepentingan tertentu, maka ini berpotensi masuk ranah pidana.
‎“APH jangan menunggu viral. Jika ada indikasi pelanggaran, proses. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
‎
‎Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo juga menjadi sorotan keras. Fungsi pembinaan ormas tidak boleh berhenti pada administrasi.
‎Jika benar ada dugaan penyimpangan:
‎Legalitas organisasi harus dievaluasi
‎Aktivitas lapangan harus diawasi
‎Sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan dapat dipertimbangkan sesuai aturan
‎“Kalau pembinaan hanya di atas kertas, maka penyimpangan di lapangan akan terus terjadi,” tegas Mas Ali.
‎
‎Secara normatif, dugaan tindakan ini berpotensi melanggar:
‎UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas
‎Pasal 21: kewajiban menjaga etika dan ketertiban
‎Pasal 59 ayat (3): larangan mengganggu ketertiban umum
‎Pasal 60: larangan mengambil alih fungsi penegak hukum
‎Pasal 335 KUHP: jika terdapat unsur tekanan atau perbuatan tidak menyenangkan
‎UU ITE Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45: jika komunikasi mengandung unsur ancaman/pemerasan
‎
Lebih dari Sekadar Kasus Lokal
‎Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar:
‎Apakah ini hanya tindakan satu-dua oknum, atau bagian dari pola yang selama ini luput dari pengawasan?
‎Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka:
‎LSM berisiko kehilangan legitimasi sebagai kontrol sosial
‎Pemerintahan desa berada dalam tekanan non-institusional
‎
Hingga laporan ini diturunkan, pihak LSM Kampak Mas RI belum memberikan klarifikasi resmi.
‎Publik kini menunggu—bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan nyata—dari Pemkab Probolinggo, Polres Probolinggo, dan Bakesbangpol.
‎Karena dalam negara hukum, kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi alat tekanan, dan hukum tidak boleh kalah oleh praktik yang bermain di ruang abu-abu.(Red)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *