PROBOLINGGO DARURAT JUDI? SEJUMLAH LOKASI DIDUGA JADI SARANG SABUNG AYAM DAN “BOLA SETAN”, PUBLIK TAGIH NYALI APARAT
RUBRIK HUKUM & KRIMINAL
Probolinggo, 23 Mei 2026 — FAKTA EXPOST News | Penulis: Redaksi
Gelombang sorotan publik terhadap maraknya dugaan praktik perjudian di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo kini semakin memanas. Berbagai lokasi yang diduga menjadi arena perjudian mulai terbuka ke publik dan ramai diperbincangkan masyarakat, baik melalui media online maupun media sosial. Ironisnya, meski sudah viral dan menjadi perhatian luas, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut masih tetap berjalan dengan tenang seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FAKTA EXPOST News, dugaan praktik perjudian tersebut tersebar di sejumlah titik berbeda. Salah satunya dugaan arena sabung ayam yang disebut beroperasi di RT 05 RW 03 Blok Krajan, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Aktivitas itu disebut-sebut sudah lama dikeluhkan warga karena dianggap meresahkan lingkungan sekitar.
Selain itu, dugaan perjudian jenis tjap jikie atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “bola setan” juga disebut beroperasi di lahan kosong Jalan Raya Bromo Nomor 10-11, tepat di sebelah selatan atau depan kawasan Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Lokasi tersebut bahkan disebut menjadi perhatian publik karena aktivitasnya diduga berlangsung terang-terangan dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Tak hanya itu, dugaan arena sabung ayam juga disebut berada di wilayah Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Aktivitas tersebut disebut beberapa kali menjadi keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Sorotan serupa juga mengarah ke Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Di wilayah tersebut, dugaan praktik sabung ayam disebut masih terus berlangsung dan menjadi perbincangan masyarakat setempat.
Sementara di wilayah Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, dugaan aktivitas sabung ayam juga ramai disorot warga. Masyarakat menilai praktik-praktik semacam ini tidak boleh terus dibiarkan karena dapat merusak lingkungan sosial dan memberi dampak buruk terhadap generasi muda.
Yang membuat publik semakin geram, seluruh dugaan lokasi perjudian tersebut sudah berkali-kali menjadi pembahasan masyarakat, viral di media sosial TikTok, hingga diberitakan media online. Namun sampai saat ini, masyarakat menilai belum terlihat langkah penindakan besar yang benar-benar membuat aktivitas tersebut berhenti total.
Wartawan FAKTA EXPOST News juga disebut telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polsek setempat, Polres Kota Probolinggo hingga Polres Kabupaten Probolinggo terkait maraknya dugaan perjudian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi itu dinilai belum membuahkan hasil yang jelas. Bahkan sikap bungkam dari sejumlah pihak aparat justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kondisi itu membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan penegakan hukum. Sebab ketika dugaan praktik perjudian sudah viral, lokasi disebut secara terang-terangan, bahkan sudah menjadi konsumsi publik luas namun tetap berjalan tanpa hambatan, masyarakat menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penindakannya.
Secara hukum, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Larangan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang wajib diberantas demi menjaga ketertiban umum.
LSM GEMPAR turut memberikan sorotan keras terhadap kondisi tersebut. Menurut mereka, jika dugaan praktik perjudian yang sudah viral dan diketahui publik luas tetap dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas, maka masyarakat tentu akan membangun penilaian negatif terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau lokasi-lokasinya sudah terang disebut masyarakat, sudah viral di media sosial, bahkan sudah dikonfirmasi wartawan, tapi tetap berjalan seperti biasa dan aparat memilih bungkam, maka publik pasti bertanya ada apa sebenarnya. Jangan salahkan masyarakat kalau akhirnya muncul dugaan adanya atensi gelap atau pihak tertentu yang bermain di belakang,” tegas salah satu perwakilan LSM GEMPAR.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penindakan terhadap perjudian, tetapi juga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Probolinggo.(Tim)
