Aroma Tak Sedap Guncang Dunia Paranormal dan Perdukunan, Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan
FAKTA EXPOST
Rubrik: Investigasi & Pengaduan Masyarakat
Penulis: Redaksi Fakta Expost
Editor: Supriyadi
Tanggal Terbit: 8Juni 2026
Pasuruan – Aroma tak sedap kini tengah mengguncang dunia paranormal dan praktik perdukunan. Redaksi Fakta Expost menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang yang dikenal dengan inisial WGT atau biasa dipanggil ITA.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor kepada redaksi, sosok yang dimaksud disebut sebagai seorang ibu rumah tangga muda yang berasal dari wilayah Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Namun demikian, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan pelapor dan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Menurut sejumlah pelapor, WGT/ITA diduga menawarkan berbagai kemampuan di luar nalar, mulai dari menggandakan uang hingga mengklaim mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun, para pelapor menyebut bahwa kenyataan yang mereka alami tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Pengaduan yang diterima redaksi tidak hanya berasal dari satu wilayah. Beberapa warga dari Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan mengaku pernah berhubungan dengan pihak yang dimaksud dan merasa dirugikan baik secara materiil maupun psikologis.
Salah seorang warga asal wilayah selatan Kabupaten Pasuruan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami penyesalan mendalam setelah mempercayai berbagai janji yang disampaikan.
“Saya hanya berharap permasalahan ini bisa diangkat ke pemberitaan agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya kepada wartawan.
Dengan mata berkaca-kaca, pria paruh baya tersebut mengaku khawatir masih banyak masyarakat yang mempercayai janji-janji serupa.
“Korban bukan hanya saya. Saya khawatir masih banyak masyarakat yang percaya dengan janji-janji tersebut dan akhirnya mengalami kerugian seperti yang saya alami,” tambahnya.
Menurut pengakuan sejumlah pelapor, jaringan pasien maupun calon korban yang diduga terkait dengan WGT/ITA disebut telah menjangkau berbagai daerah di Pulau Jawa. Karena itu, para pelapor berharap informasi ini dapat menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan kesembuhan instan maupun keuntungan finansial yang tidak masuk akal.
Menyikapi adanya sejumlah pengaduan yang masuk dari masyarakat Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan, Redaksi Fakta Expost berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta mencegah munculnya korban-korban baru apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Redaksi Fakta Expost juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa agar tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada pihak berwenang disertai bukti-bukti yang dimiliki, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Fakta Expost masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa atau memiliki informasi terkait persoalan ini dapat menyampaikan pengaduan kepada Redaksi Fakta Expost untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme jurnalistik yang profesional, berimbang, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan dan keterangan yang diterima redaksi dari sejumlah masyarakat. Seluruh informasi terkait identitas, asal daerah, maupun dugaan perbuatan yang disebutkan masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut. Fakta Expost tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
