Pengakuan Sudah Ada, Tindakan Belum Terlihat: Dugaan Pupuk Bersubsidi di Sumber Banteng Kian Jadi Sorotan
Pasuruan –Kamis 11 Juni 2026 Tindak lanjut pemberitaan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada berbagai pihak guna memperoleh keterangan yang berimbang terkait dugaan praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya disebut dijual kepada petani dengan harga mencapai Rp120.000 per zak.
Pada Selasa, 9 Juni 2026, redaksi menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sumber Banteng untuk meminta tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Saat itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan Kejayan maupun Pemerintah Desa Sumber Banteng sebelum memberikan keterangan resmi.
”Baik, nanti saya koordinasikan dulu dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa,” demikian keterangan yang disampaikan kepada redaksi saat dikonfirmasi.
Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, redaksi mengaku belum menerima pernyataan maupun klarifikasi resmi dari hasil koordinasi yang sebelumnya dijanjikan tersebut.
Sementara itu, perhatian masyarakat terhadap dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET masih terus berkembang. Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani dan pendistribusiannya telah diatur secara ketat agar tepat sasaran serta dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Sumber Banteng bernama Hasan mengakui bahwa pupuk dijual kepada petani dengan harga Rp120.000 per zak dengan alasan adanya biaya transportasi dan tenaga angkut. Pengakuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani dan kios resmi.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik Pemerintah Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, distributor pupuk maupun aparat penegak hukum dapat segera memberikan penjelasan serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila hingga waktu mendatang belum terdapat penjelasan resmi, maka perkembangan tersebut akan menjadi bagian dari informasi yang akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan kontrol sosial. (Tim)
