Pemkab Tanimbar dan BPN Perkuat Sinergi Penilaian Zona Nilai Tanah
faktaexpost.my.id | Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku | Selasa, 4 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Penilaian Tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si., sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai urgensi pembaruan Zona Nilai Tanah sebagai dasar pelayanan pertanahan, perpajakan daerah, hingga kepastian investasi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Surat Badan Pendapatan Daerah Nomor 970/Bro-190/VII/2026, yang meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi narasumber dalam sosialisasi Penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026.
Nilai Tanah Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Aktual
Dalam pemaparannya, Johan Sampe menjelaskan bahwa pembaruan Zona Nilai Tanah menjadi kebutuhan yang mendesak karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada umumnya sudah tidak lagi mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya.
Menurutnya, pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela diperkirakan akan meningkatkan investasi, pembangunan infrastruktur, serta permintaan terhadap lahan yang secara langsung berdampak pada kenaikan nilai tanah.
“NJOP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada umumnya sudah tidak sesuai dengan nilai tanah saat ini dan tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya,” ujar Johan Sampe.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi alasan penting perlunya penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang objektif, mutakhir, dan transparan.
“Pengembangan PSN Blok Masela diperkirakan meningkatkan nilai investasi, pembangunan infrastruktur, dan permintaan tanah yang berdampak pada kenaikan nilai tanah sehingga diperlukan Peta Zona Nilai Tanah sebagai dasar informasi nilai tanah yang objektif, mutakhir, dan transparan,” katanya.

Landasan Kebijakan Pertanahan
Johan menjelaskan bahwa penyelenggaraan Penilaian Tanah berpedoman pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Peraturan Menteri ATR/BPN Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah.
Menurutnya, tanah merupakan kekayaan nasional yang memiliki nilai ekonomi, sosial, bahkan magis religius sehingga pemanfaatannya harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Untuk menghasilkan nilai tanah yang menjadi basis data dalam perumusan kebijakan di bidang pertanahan dan bidang lainnya yang terkait dengan tanah, diperlukan penilaian tanah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Manfaat Zona Nilai Tanah
Dalam sosialisasi tersebut, Johan menguraikan bahwa Zona Nilai Tanah memiliki manfaat strategis sebagai dasar penentuan tarif PNBP pada pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Selain itu, data ZNT juga digunakan sebagai referensi penyusunan rencana tata ruang, menghitung perkiraan biaya pengadaan tanah pada tahap perencanaan, menghitung perubahan nilai tanah sebelum dan sesudah konsolidasi tanah, hingga menjadi data sekunder untuk berbagai kepentingan lainnya.
“Zona Nilai Tanah menjadi dasar penentuan tarif PNBP, penyusunan tata ruang, pengadaan tanah, konsolidasi tanah, dan berbagai kepentingan lainnya,” terang Johan.

SIPENTA Perkuat Digitalisasi Penilaian Tanah
Johan menjelaskan bahwa penyelenggaraan Penilaian Tanah kini dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penilaian Tanah (SIPENTA) yang telah terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.
Sistem tersebut menghasilkan produk berupa Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) yang menjadi acuan dalam berbagai pelayanan pertanahan.
Namun apabila terjadi keadaan kahar yang menyebabkan sistem tidak dapat digunakan, penyelenggaraan Penilaian Tanah tetap dapat dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja Sama BPN dan Pemda
Dalam paparannya, Johan juga mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Penilaian Tanah merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia menyampaikan bahwa pada 22 Juni 2026 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai pemanfaatan Peta Nilai Tanah.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat pemanfaatan data pertanahan dalam mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik.
Transaksi dan Penawaran Jadi Acuan Penilaian
Johan mengatakan sumber data Penilaian Tanah berasal dari berbagai informasi, baik data spasial maupun nonspasial.
Sumber data tersebut meliputi transaksi jual beli tanah, data penawaran, pemerintah daerah, pengembang, perusahaan, agen properti, hingga masyarakat yang melakukan transaksi tanah.
Menurutnya, seluruh data tersebut diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar penyusunan Zona Nilai Tanah.

Peta Nilai Tanah Berlaku Lima Tahun
Dalam pemaparannya, Johan menjelaskan bahwa Peta Nilai Tanah pada prinsipnya digunakan selama lima tahun.
Namun pembaruan dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi perubahan nilai tanah, kebutuhan instansi pemerintah, maupun berdasarkan perjanjian kerja sama serta ketersediaan anggaran.
“Peta Nilai Tanah dapat diperbarui paling sedikit satu kali dalam satu tahun apabila diperlukan,” ujarnya.
Cakupan ZNT Masih Terbatas
Johan mengungkapkan hingga tahun 2026 cakupan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih mencakup sepuluh desa dan kelurahan, yakni Kelurahan Saumlaki, Saumlaki Utara, Desa Olilit Raya, Sifnana, Lauran, Kabiarat, Ilngei, Wowonda, Tumbur, dan Lorulun.
Sementara pada tahun 2026, penyusunan Peta Zona Nilai Tanah melalui kerja sama dengan Bapenda difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas, yakni Desa Lermatang, Bomaki, Lauran, dan Latdalam, yang sebagian berada di kawasan pengembangan PSN Blok Masela.
Dorong Kepastian Investasi dan Pelayanan Publik
Menutup pemaparannya, Johan Sampe menegaskan bahwa pembaruan Zona Nilai Tanah bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Editor: joko)
