Menteri ATR/BPN Tegaskan HGU Pengusaha Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar
Rakor Penanggulangan Karhutla 2026: ATR/BPN Peringatkan Sanksi Pembatalan HGU
JAKARTA CENTRAL | https://faktaexpost.my.id – Senin, 7 September 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berisiko kehilangan hak atas lahannya jika terbukti melanggar ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU mengenai Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, yang berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Mekanisme Evaluasi dan Pembatalan HGU
Dalam pengarahannya di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU, Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses sanksi pembatalan HGU akan dilakukan melalui prosedur dan tahapan evaluasi yang terukur.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron.
Imbauan Komitmen Bersama
Pemerintah berharap seluruh pemegang HGU dapat meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan kewajiban menjaga area konsesi masing-masing. Langkah pencegahan ini dinilai sangat krusial guna menekan potensi timbulnya titik api serta dampak kerusakan lingkungan selama masa puncak karhutla 2026.
(Editor: joko)
(Sumber: Kementerian ATR/BPN)
