Pascapencarian Dokumen PTSL oleh Polda Metro Jaya, Layanan Kantah Bogor I Dipastikan Tetap Normal
ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik di Kantah Kabupaten Bogor I Berjalan Seperti Biasa
BOGOR | https://faktaexpost.my.id – Rabu, 9 September 2026. Suasana aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tampak berjalan seperti biasa. Masyarakat tetap memadati loket-loket pelayanan pertanahan tanpa adanya hambatan, meskipun di saat yang bersamaan aparat Kepolisian mendatangi kantor tersebut.
Kepastian mengenai kelancaran operasional ini disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terkait adanya kegiatan penegakan hukum di lingkungan kantor tersebut.
Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa seluruh rangkaian pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I tetap diproses secara optimal dan profesional sesuai dengan mekanisme serta standar operasional yang berlaku.
Penyidikan Kasus PTSL 2019
Di sisi lain, kedatangan tim penyidik dari Polda Metro Jaya ke Kantah Kabupaten Bogor I bertujuan untuk melakukan pencarian dan pengumpulan dokumen pendukung. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan perkara pemalsuan dokumen pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian demi menegakkan keadilan dan transparansi.
Layanan Publik Tetap Diprioritaskan
Melalui pernyataan resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung tidak menyurutkan komitmen para pegawai untuk terus melayani warga secara profesional.
”Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan Kepolisian,” tulis pihak Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resminya.
Dengan adanya jaminan pelayanan ini, masyarakat yang hendak mengurus sertifikat maupun keperluan pertanahan lainnya di Kantah Kabupaten Bogor I diimbau untuk tidak ragu datang dan memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia.
(Editor: joko)
(Sumber: Kementerian ATR/BPN)
