Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Unit Regident Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Wujudkan Pelayanan Prima
Polres Kepulauan Tanimbar Optimalkan Layanan Regident, Utamakan Pelayanan Humanis, Transparan, dan Akuntabel
SAUMLAKI | FAKTAEXPOST.MY.ID – Selasa, 3 November 2026. – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat, Selasa (3/11/2026).
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan humanis di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Utamakan Kepuasan dan Kenyamanan Masyarakat
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Pieter Din Patty menegaskan bahwa kepuasan dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor menjadi salah satu prioritas utama jajarannya.
“Upaya peningkatan ini diimplementasikan langsung pada berbagai lini pelayanan administrasi,” tutur Kasat Lantas.
Peningkatan kualitas pelayanan tersebut mencakup berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga pengelolaan dan pengarsipan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Seluruh proses pelayanan tersebut diharapkan dapat berjalan secara tertib, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedepankan Pelayanan Humanis dan Transparan
Dalam pelaksanaannya, personel yang bertugas di loket pelayanan Regident diarahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis, termasuk membantu masyarakat dalam pengisian formulir serta memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan administrasi secara jelas.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan pelayanan, terhindar dari kebingungan, serta mampu mengurus dokumen kendaraan secara mandiri tanpa harus bergantung pada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, transparansi prosedur pelayanan diharapkan dapat mencegah praktik percaloan dan pungutan liar, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Melalui upaya tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan kepolisian dengan tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Sosialisasikan Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas
Di sela-sela pelayanan administrasi, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Masyarakat diajak untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta situasi jalan raya yang aman, tertib, dan lancar.
Bangun Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima
Melalui peningkatan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polres Kepulauan Tanimbar berharap kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel juga diharapkan dapat mendorong kesadaran hukum masyarakat, baik dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor maupun dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Polres Kepulauan Tanimbar turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Layanan tersebut dapat diakses secara gratis.
Dengan komitmen pelayanan yang berkelanjutan, Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar diharapkan terus hadir memberikan pelayanan prima yang mudah diakses, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor: Joko
Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar/Tribratanews.polrestanimbar.com
