HUKUM DI PROBOLINGGO MATI?” — TAMBANG DIDUGA TAK BERIZIN BEROPERASI TERANG-TERANGAN, SIAPA DI BELAKANGNYA?
Probolinggo —Minggu 05 April 2026
Jika hukum masih hidup, maka peristiwa ini tak mungkin terjadi. Namun fakta di lapangan justru berkata sebaliknya: sebuah tambang pasir yang diduga belum mengantongi izin lengkap tetap beroperasi terang-terangan, tanpa rasa takut, tanpa hambatan, tanpa sentuhan hukum.
Aktivitas tambang milik CV Pasir Sumber Keramat kini menjadi simbol paling telanjang dari dugaan carut-marutnya pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo. Di saat rakyat kecil bisa tersandung hukum hanya karena pelanggaran sepele, aktivitas tambang skala besar justru seperti mendapat “karpet merah”.
Ini bukan lagi soal dugaan biasa. Ini tentang logika hukum yang dipermainkan di depan mata publik.
Kecurigaan bermula dari temuan aktivis LSM di lapangan. Kondisi galian yang terlihat masif, dalam, dan mengarah pada eksploitasi penuh, jelas tidak mencerminkan aktivitas eksplorasi semata.
Tim dari LSM Gempar kemudian melakukan penelusuran melalui aplikasi resmi MODI (Minerba One Data Indonesia). Hasilnya mencengangkan:
Nomor izin: 03122300220320011
Status: Diduga hanya memiliki izin eksplorasi
Fakta lapangan: Aktivitas pengerukan berjalan aktif
Jika data ini benar, maka satu kesimpulan tak bisa dihindari:
ada aktivitas pertambangan yang berjalan di luar koridor hukum.
Yang membuat publik geram bukan hanya dugaan pelanggaran, tapi pembiaran yang terkesan terang-terangan.
Di mana pengawas tambang?
Di mana pemerintah daerah?
Di mana aparat penegak hukum?
Atau jangan-jangan… semua melihat, tapi memilih diam?
Lebih tajam lagi, publik mulai bertanya:
apakah ada “kekuatan” di balik tambang ini yang membuatnya seolah kebal hukum?
Pernyataan keras datang dari LSM Gempar yang turun langsung melakukan penelusuran:
“Kami tidak lagi melihat ini sebagai pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori skandal. Kalau izin hanya eksplorasi, tapi yang terjadi eksploitasi besar-besaran, maka itu pelanggaran terang-benderang.”
“Yang lebih berbahaya adalah pembiaran. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi. Jadi pertanyaannya bukan ‘tidak tahu’, tapi ‘kenapa dibiarkan’.”
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal integritas negara di mata rakyat.”
Kasus ini kini bukan sekadar isu tambang. Ini adalah cermin telanjang dari bagaimana hukum dipersepsikan oleh masyarakat:
tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika benar ada pelanggaran dan tetap dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang muncul bukan lagi kritik—
melainkan perlawanan.(Red)
