Uncategorized

Fakta Expost: Tidak Ada Hak Istimewa bagi Tambang Menggunakan Jalan Desa

Share

‎Jawa timur- Senin 08 Juni 2026  –

Di tengah masih maraknya perdebatan mengenai penggunaan jalan desa oleh kendaraan angkutan tambang, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa perusahaan tambang bebas menggunakan jalan apa pun karena telah membayar pajak dan memberikan kontribusi kepada negara.

‎Anggapan tersebut perlu diluruskan. Dalam negara hukum, pembayaran pajak, retribusi, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan seluruh jalan umum maupun jalan desa tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

‎Setiap pelaku usaha, termasuk perusahaan pertambangan, tetap wajib mematuhi aturan mengenai fungsi jalan, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta menjaga infrastruktur publik dari potensi kerusakan akibat aktivitas operasional yang dilakukan.

‎‎Jalan desa pada dasarnya dibangun untuk menunjang kebutuhan dan aktivitas masyarakat, seperti akses pendidikan, pertanian, perdagangan, kesehatan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Karena itu, penggunaan jalan desa harus sesuai dengan fungsi dan klasifikasi jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

‎Dasar hukum mengenai fungsi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap jalan memiliki fungsi tertentu yang wajib digunakan sesuai peruntukannya serta harus dijaga agar tidak mengalami kerusakan yang merugikan kepentingan masyarakat.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat.

‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dijalankan dengan tata kelola yang baik, taat terhadap regulasi, menjaga lingkungan hidup, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan dan kepentingan publik.

‎Dalam praktiknya, penggunaan jalan desa maupun jalan umum oleh kendaraan tambang bertonase besar kerap menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan jalan, debu, kebisingan, gangguan aktivitas warga, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

‎Oleh sebab itu, di berbagai daerah pemerintah mendorong penggunaan jalan khusus tambang guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat serta menjaga kualitas infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran negara maupun daerah.

‎Redaksi Fakta Expost menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak ditujukan kepada perusahaan maupun pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban perusahaan pertambangan dalam memanfaatkan fasilitas publik.

‎‎Sebab masih banyak warga yang beranggapan bahwa selama perusahaan membayar pajak, maka perusahaan bebas menggunakan jalan desa maupun jalan umum untuk aktivitas operasionalnya. Padahal, kewajiban membayar pajak dan kewajiban mematuhi aturan penggunaan jalan merupakan dua hal yang berbeda dan sama-sama wajib dilaksanakan.

‎Tidak ada pihak yang memperoleh hak istimewa untuk mengabaikan aturan hanya karena telah memenuhi kewajiban perpajakan. Seluruh aktivitas usaha tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.

‎Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun laporan kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, DPRD, dinas terkait, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat aktivitas yang diduga mengganggu fungsi jalan serta berdampak terhadap kepentingan umum.

‎Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, Redaksi Fakta Expost juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki keluhan, aspirasi, maupun pengaduan terkait penggunaan jalan desa, aktivitas pertambangan, kerusakan infrastruktur, maupun persoalan lain yang menyangkut kepentingan umum.

‎Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan diverifikasi sesuai kaidah jurnalistik. Informasi yang memenuhi unsur pemberitaan dapat disuarakan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, baik pemerintah desa, pemerintah daerah, DPRD, dinas terkait, maupun instansi penegak hukum agar memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Aturan mengenai fungsi jalan dan perlindungan infrastruktur publik berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan memahami ketentuan tersebut, diharapkan masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan fasilitas umum secara bijak demi terciptanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

‎Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, aspirasi, maupun pengaduan terkait kepentingan publik dapat menghubungi Redaksi Fakta Expost untuk diteruskan dan disuarakan kepada pihak yang berwenang sesuai mekanisme jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

‎(Redaksi Fakta Expost)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *