Uncategorized

POLEMIK DUGAAN PENIPUAN BERKEDOK DUNIA MISTIS MAKIN MELEDAK, NAMA PEGAWAI KELURAHAN TAMANAN DIDUGA IKUT TERLIBAT

Share

╔════════════════════════════════╗

FAKTA EXPOST NEWS

Aktual • Cepat • Terpercaya

╚════════════════════════════════╝

RUBRIK : INVESTIGASI

TERBIT : Selasa, 09 Juni 2026

PENULIS : Tim Fakta Expost

Editor      : Prie

Pasuruan – Skandal dugaan penipuan berkedok dunia mistis dan praktik perdukunan yang menyeret nama WGT/IT kini semakin liar dan memicu kemarahan publik. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten dan Kota Pasuruan, kini muncul pengakuan mengejutkan yang menyeret nama seorang pegawai kelurahan di wilayah Tamanan, Kota Pasuruan, berinisial BD.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh WGT/IT saat dikonfirmasi salah satu wartawan Fakta Expost News melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin malam.

“Kalau masalah ini dilaporkan, saya juga akan mengatakan kalau dalam kasus ini bukan hanya saya. Ada salah satu pegawai Kelurahan Tamanan, BD, yang ikut membantu proses dugaan penipuan ini,” ujar WGT/IT kepada wartawan Fakta Expost News.

Ucapan tersebut langsung memantik kegaduhan dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat luas. Publik dibuat tercengang lantaran nama yang disebut merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat, bukan malah diduga ikut terseret dalam praktik yang berbau mistis dan dugaan penipuan terhadap warga.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan integritas oknum pegawai tersebut. Tidak sedikit warga yang menyayangkan apabila benar ada aparatur pemerintah yang diduga ikut bermain dalam praktik yang meresahkan masyarakat dan memanfaatkan kondisi warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi maupun penyakit.

Ironisnya lagi, dugaan praktik ini disebut-sebut telah menjangkau banyak korban dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah praktik ini berjalan sendiri atau memang ada pihak lain yang turut membantu memperlancar aktivitas tersebut.

Jika pernyataan WGT/IT benar adanya, maka aparat penegak hukum dinilai wajib segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara serius dan transparan. Sebab, apabila ada unsur keterlibatan ASN dalam dugaan penipuan terhadap masyarakat, maka hal tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi pemerintahan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.

Dalam aspek hukum, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, apabila terbukti ikut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam menjalankan dugaan tindak pidana, maka pihak yang terlibat juga dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Tak berhenti di situ, apabila BD benar merupakan seorang ASN aktif, maka dugaan keterlibatan tersebut juga berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, etika, dan nama baik instansi pemerintahan.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Sebab apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban praktik berkedok spiritual dan janji palsu tersebut.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak BD maupun instansi terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh WGT/IT kepada wartawan.(Red)tim


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *