Pengakuan Korban Mulai Bermunculan, Misteri WGT dan Dugaan Praktik Mistis Kian Terbuka
RUBRIK : INVESTIGASI LANJUTAN
TERBIT : Kamis , 11 Juni 2026
PENULIS : Tim Investigasi Fakta Expost
EDITOR : Supriyadi
━━━━━━━━━
Pasuruan – Kamis 11 Juni 2026
Polemik dugaan penipuan berkedok dunia mistis yang menyeret nama WGT/IT terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Setelah sebelumnya muncul sejumlah pengaduan dari warga yang mengaku mengalami kerugian, kini perhatian publik tertuju pada munculnya nama seorang pegawai kelurahan berinisial BD yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Perkembangan terbaru ini mencuat setelah WGT/IT saat dikonfirmasi wartawan Fakta Expost News melalui sambungan telepon menyebut bahwa dirinya tidak seorang diri dalam peristiwa yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian aktivitas yang dilaporkan oleh sejumlah warga.
Di sisi lain, BD sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada Redaksi Fakta Expost News bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penipuan yang saat ini menjadi pembicaraan masyarakat. Redaksi menghormati penjelasan tersebut sebagai bagian dari hak klarifikasi dan hak jawab yang dijamin Undang-Undang Pers.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pelapor, muncul dugaan bahwa BD merupakan pihak yang sempat mempertemukan atau menjadi penghubung komunikasi antara beberapa pihak hingga terjadinya transaksi yang kini dipersoalkan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Fakta Expost News terkait berbagai pengaduan masyarakat yang ditujukan kepadanya, WGT/IT tidak memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi. Sikap tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, khususnya dari para pelapor yang berharap adanya klarifikasi secara terbuka.
Sejumlah pelapor menilai sikap diam yang ditunjukkan WGT/IT seolah menunjukkan ketidakpedulian terhadap laporan yang berkembang. Bahkan sebagian warga mengaku mempertanyakan alasan WGT/IT belum memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. Namun demikian, seluruh penilaian tersebut merupakan pandangan masyarakat dan bukan kesimpulan yang telah terbukti secara hukum.
Sejumlah warga yang menghubungi redaksi berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam berbagai keterangan yang berkembang, termasuk memeriksa para pelapor, saksi-saksi, pihak yang dilaporkan, maupun pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut para pelapor, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Korban Siapkan Langkah Hukum
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Fakta Expost News, sejumlah pelapor kini mulai mempersiapkan langkah hukum resmi. Para pelapor dikabarkan telah berkomunikasi dengan Apriyato Zazuli, S.H., yang direncanakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap para pelapor pada pekan depan sebelum membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Para pelapor berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang seluruh fakta yang terjadi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun dikriminalisasi tanpa dasar yang jelas.
Dasar Hukum yang Berpotensi Relevan
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan ketentuan yang berlaku, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana.
Selain itu, apabila terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan hukum maupun kode etik, maka dapat dilakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian, seluruh ketentuan tersebut baru dapat diterapkan apabila terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian yang sah berdasarkan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik Menunggu Langkah Aparat
Kasus yang kini menjadi perbincangan luas di Kota dan Kabupaten Pasuruan tersebut terus menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan yang masuk.
Masyarakat juga berharap seluruh pihak yang namanya disebut dalam berbagai pengaduan dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Fakta Expost News masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk WGT/IT, BD, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi Fakta Expost News) :::
