Sambangi Pelajar SMP, Bhabinkamtibmas Bomaki Sosialisasikan KUHP Baru
Bomaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu, 8 Agustus 2026 | faktaexpost.my.id — Upaya membangun kesadaran hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sejak usia pelajar terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Bomaki, Aipda Clemens Dasfamudi, menyambangi siswa SMP Negeri 5 Tanimbar Selatan untuk memberikan edukasi Kamtibmas sekaligus memperkenalkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kegiatan tersebut berlangsung di kompleks SMP Negeri 5 Tanimbar Selatan, Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (08/08/2026) siang. Kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi ruang dialog langsung antara kepolisian dan para pelajar mengenai pentingnya menjaga perilaku serta memahami konsekuensi hukum sejak dini.
Dalam pertemuan tersebut, Aipda Clemens memberikan motivasi kepada para siswa agar tekun dan rajin belajar, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Pendidikan dan kedisiplinan, menurutnya, menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi masa depan.
Selain memberikan motivasi, para siswa juga diingatkan untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Perilaku yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan tindak pidana diminta untuk dihindari.
Materi sosialisasi juga mencakup pengenalan terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang menurut materi sumber telah disahkan pada 2 Januari 2026. Edukasi tersebut diarahkan agar para pelajar memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, termasuk ketika tindakan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa dapat memahami batasan hukum dan konsekuensi pidana dari setiap tindakan di Masyarakat,” ungkap Bhabinkamtibmas saat dihubungi Media Humas.
Aipda Clemens juga mengajak pihak sekolah dan para siswa untuk bersama-sama menjaga keamanan, baik di lingkungan pendidikan maupun tempat tinggal masing-masing. Menurutnya, menciptakan lingkungan yang aman membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Pesan tersebut sekaligus menempatkan sekolah sebagai salah satu ruang strategis dalam membangun karakter, kedisiplinan, dan kesadaran hukum generasi muda. Edukasi sejak dini diharapkan dapat membantu pelajar mengenali batas antara perilaku yang positif dan tindakan yang berpotensi membawa mereka berhadapan dengan hukum.
“Apabila terdapat keluhan, potensi gangguan, atau kejadian yang mengganggu situasi Kamtibmas, Masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Call Center resmi 110 Polres Kepulauan Tanimbar agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Kegiatan sambang berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis tersebut, Bhabinkamtibmas berupaya memperkuat hubungan kepolisian dengan lingkungan pendidikan sekaligus menanamkan kesadaran Kamtibmas dan hukum kepada pelajar sejak dini. (Editor: joko)
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar.)
