Uncategorized

Patroli Jam Rawan, Tim URC Sat Reskrim Tanimbar Bubarkan Pemuda yang Konsumsi Miras

Share

https://faktaexpost.my.id | Saumlaki, Sabtu, 22 Agustus 2026 – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kota Saumlaki dan sekitarnya.

Patroli yang berlangsung menjelang subuh, Sabtu (22/8/2026), tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan difokuskan untuk mengantisipasi aksi premanisme serta tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kegiatan dipimpin Kepala Tim (Katim) Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Aiptu Jonias Rikardo Lololuan. Tim menyisir sejumlah titik vital, kawasan sepi, serta lokasi yang dianggap berpotensi menjadi tempat terjadinya gangguan Kamtibmas.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., mengatakan patroli rutin tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

“Patroli malam di jam rawan ini Kami lakukan secara konsisten untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kami ingin memastikan Masyarakat dapat beristirahat dengan tenang tanpa rasa cemas,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut Iptu Rivaldy, kehadiran Tim URC di lapangan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan tenteram secara langsung kepada masyarakat, baik yang sedang beristirahat maupun masih melakukan aktivitas pada malam hari.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras (miras). Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian petugas karena konsumsi miras berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak pidana.

Tim URC mengambil langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Para pemuda tersebut dibubarkan setelah terlebih dahulu diberikan edukasi mengenai dampak dan bahaya mengonsumsi minuman keras.
Petugas kemudian mengarahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.

Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
(Editor: joko)
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar/Tribratanews Polres Kepulauan Tanimbar)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *