Bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bahas Percepatan KKPR serta Sertipikasi Aset
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tekankan Pentingnya Pertek dan Dokumen Reklamasi Aset Pemda
Saumlaki | faktaexpost.my.id – Jumat, 11 September 2026. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Bupati Kepulauan Tanimbar pada Kamis, 10 September 2026.
Pertemuan tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta memantapkan rencana sertipikasi bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rapat koordinasi strategis ini dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, S.H., dan dipimpin secara langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar.

Jajaran Pimpinan OPD Turut Hadir
Sejumlah pejabat daerah tampak hadir dalam rapat koordinasi tersebut, di antaranya Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Baperida Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Sekretaris Bapenda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pentingnya Dokumen Pertek dan Sertipikasi Aset Reklamasi
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan paparan teknis mengenai pentingnya kelengkapan dokumen pendukung bagi iklim investasi dan kepastian hukum aset daerah.
”Pentingnya dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan KKPR bagi pelaku usaha,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ia juga menambahkan penjelasan mengenai prosedur legalisasi aset pemerintah daerah yang berada di kawasan reklamasi.
”Pensertipikatan Aset Pemerintah Daerah di lokasi reklamasi perlu dilengkapi dengan dokumen reklamasi sebagai alas hak untuk mengajukan permohonan legalisasi aset,” tambahnya.

Arahan Bupati dan Kesimpulan Rapat
Merespons paparan tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar memberikan arahan khusus kepada seluruh pimpinan OPD yang hadir agar mempercepat proses koordinasi terkait penerbitan dokumen KKPR dan pengamanan aset tanah daerah.
Pada penghujung kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, S.H., menyampaikan poin-poin penting hasil rapat sebagai kesimpulan akhir untuk ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait.
(Editor: joko)
(Sumber: Kantah Tanimbar)
