Kementerian ATR/BPN Rilis Tata Cara dan Syarat Pengurusan Sertipikat Tanah yang Hilang
Guna Meminimalisasi Risiko Kehilangan, Kementerian ATR/BPN Dorong Penggunaan Sertipikat Elektronik
Jakarta | faktaexpost.my.id – Minggu, 13 September 2026.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan imbauan serta panduan resmi bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah. Pihak Kementerian menegaskan bahwa penyimpanan dan perawatan dokumen bukti hak atas tanah merupakan tanggung jawab pemegang hak, namun masyarakat diminta untuk tidak panik apabila dokumen tersebut hilang akibat kelalaian, bencana alam, maupun sebab lainnya.
Prosedur Pengurusan Sertipikat Pengganti
Untuk memperoleh sertipikat pengganti, pemegang hak wajib mengikuti beberapa tahapan penanganan resmi. Langkah awal yang perlu dilakukan masyarakat meliputi pembuatan laporan kehilangan di Kantor Kepolisian setempat, pengajuan permohonan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota, serta penerbitan pengumuman kehilangan pada media massa atau surat kabar.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi
Pengajuan sertipikat pengganti harus melengkapi sejumlah berkas persyaratan, antara lain: Formulir permohonan yang telah diisi. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan). Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika ada). Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus untuk pemohon badan hukum). Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada). Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan.
Mengenai penayangan pengumuman di surat kabar, proses tersebut dilakukan oleh pemohon berdasarkan ketentuan penayangan iklan pada masing-masing media, di mana seluruh biaya penayangan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Pentingnya Sertipikat Elektronik
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan Sertipikat Elektronik. Penerapan sertipikat berbasis digital ini dihadirkan guna meminimalisasi serta menghindari risiko kerusakan fisik maupun kehilangan dokumen di masa mendatang.
(Editor: joko)
(Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN / @kementerian.atrbpn)
