Uncategorized

Pascapencarian Dokumen PTSL oleh Polda Metro Jaya, Layanan Kantah Bogor I Dipastikan Tetap Normal

Share

ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik di Kantah Kabupaten Bogor I Berjalan Seperti Biasa

​BOGOR | https://faktaexpost.my.id – Rabu, 9 September 2026. Suasana aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tampak berjalan seperti biasa. Masyarakat tetap memadati loket-loket pelayanan pertanahan tanpa adanya hambatan, meskipun di saat yang bersamaan aparat Kepolisian mendatangi kantor tersebut.

​Kepastian mengenai kelancaran operasional ini disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terkait adanya kegiatan penegakan hukum di lingkungan kantor tersebut.

​Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa seluruh rangkaian pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I tetap diproses secara optimal dan profesional sesuai dengan mekanisme serta standar operasional yang berlaku.

​Penyidikan Kasus PTSL 2019

​Di sisi lain, kedatangan tim penyidik dari Polda Metro Jaya ke Kantah Kabupaten Bogor I bertujuan untuk melakukan pencarian dan pengumpulan dokumen pendukung. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan perkara pemalsuan dokumen pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

​Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian demi menegakkan keadilan dan transparansi.

​Layanan Publik Tetap Diprioritaskan

​Melalui pernyataan resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung tidak menyurutkan komitmen para pegawai untuk terus melayani warga secara profesional.

​”Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan Kepolisian,” tulis pihak Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resminya.

​Dengan adanya jaminan pelayanan ini, masyarakat yang hendak mengurus sertifikat maupun keperluan pertanahan lainnya di Kantah Kabupaten Bogor I diimbau untuk tidak ragu datang dan memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia.

​(Editor: joko)

(Sumber: Kementerian ATR/BPN)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *