KESEPAKATAN DIINJAK! INTIMIDASI KEMBALI TERJADI, KASUS HUTANG DI LUMAJANG MELEDAK
Lumajang, 19 Maret 2026
Situasi memanas! Konflik hutang piutang antara saudari Diva, warga Dusun Biting, Desa Sukodono, Kabupaten Lumajang, dengan saudara Yasril, warga Desa Pollo, Kecamatan Tempeh, kembali memicu ketegangan serius.
Padahal sebelumnya, kedua pihak telah menandatangani kesepakatan resmi di Balai Desa Biting yang disaksikan perangkat desa serta mediator dari LSM. Dalam perjanjian tersebut ditegaskan:
Pelunasan dilakukan akhir Mei 2026
Tidak boleh ada ancaman maupun intimidasi
Namun, fakta mengejutkan muncul di lapangan.
Baru berselang dua hari pasca penandatanganan, dugaan intimidasi kembali terjadi. Informasi ini diperkuat oleh narasumber yang ditemui di wilayah Biting, yang menyebut bahwa tindakan tekanan dan ancaman sudah berulang kali dilakukan.
Pihak keluarga Diva pun angkat suara keras.
“Ini bukan lagi soal hutang, ini sudah masuk ranah intimidasi. Saudara kami bekerja untuk melunasi, bukan melarikan diri,” tegas keluarga.
Lebih tajam lagi, kuasa hukum Diva memastikan langkah hukum tidak akan dihindari.
“Pasca Lebaran, kami akan membawa kasus dugaan pengancaman dan intimidasi ini ke jalur hukum. Ini sudah melanggar kesepakatan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi menyeret ke ranah pidana. Aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan sebelum situasi semakin memanas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yasril belum memberikan klarifikasi resmi.
FAKTA EXPOST NEWS | Cepat, Tajam, Terpercaya 🔥
