ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Maksimal 12 Hari
http://faktaexpost.com | Jakarta, 7 Juli 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui kepastian waktu, transparansi, dan akuntabilitas bagi masyarakat.
Kebijakan itu diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid.
Melalui sistem baru tersebut, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan pengukuran diajukan. Masa tunggu pelayanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.
Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. E
valuasi dilakukan sebagai dasar penyempurnaan layanan agar semakin cepat dan sesuai dengan harapan publik.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegas Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar sistem baru dapat berjalan efektif.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo.
Kementerian ATR/BPN menilai penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan.
Sistem ini diharapkan mampu mengurangi antrean dan tunggakan permohonan pengukuran, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, terukur, serta bebas dari praktik pungutan liar, sejalan dengan visi mewujudkan pelayanan publik berkelas dunia.(rls:tomy/jk)
