Uncategorized

Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan

Share

www.faktaexpost.com | Batam, 8 Juli 2026 – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memegang peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamen ATR/Waka BPN saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI dengan agenda pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena yang paling memahami stabilitas sosial dan dinamika masyarakat di daerah adalah kepala daerah,” ujar Ossy Dermawan.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di bawah koordinasi pemerintah daerah agar solusi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi sosial di masing-masing wilayah.

Ossy menjelaskan, penguatan peran kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menempatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengoordinasikan berbagai instansi dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria secara lebih efektif.

Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang tidak hanya bersifat top down, tetapi juga mengakomodasi aspirasi dari daerah melalui pendekatan bottom up.

“Dengan forum ini, pembahasan rencana tata ruang dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota berlangsung tidak hanya bersifat top down atau dari pusat ke bawah, tetapi juga bottom up. Rencana tata ruang harus didiskusikan bersama berbagai stakeholder, termasuk DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memastikan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan optimal dalam mengawal program-program prioritas nasional, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Jika belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Rifqinizamy.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,

Kementerian ATR/BPN berharap penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang dapat berjalan semakin efektif, mempercepat penyelesaian konflik agraria, mendukung kepastian hukum atas tanah, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(rls:tomy/jk)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *