Uncategorized

Jangan Keliru, Ganti Nama Beda dengan Balik Nama Sertipikat

Share

Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Minggu, 9 Agustus 2026 | faktaexpost.my.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan layanan ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah. Meski secara istilah terdengar serupa, keduanya memiliki tujuan dan proses yang berbeda dalam administrasi pertanahan.

Ganti nama merupakan proses pembetulan atau penyesuaian data identitas pemilik yang tercantum dalam sertipikat tanpa adanya peralihan hak. Layanan ini dapat digunakan ketika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data identitas pemilik dengan dokumen kependudukan.

Contohnya, perbaikan nama atau tanggal lahir agar sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, perubahan tersebut tidak mengubah pemegang hak atas tanah, melainkan memperbaiki atau menyesuaikan data identitas pemilik yang telah tercatat.

Berbeda dengan ganti nama, balik nama merupakan proses peralihan hak dari pemilik lama kepada pemilik baru. Peralihan hak tersebut dapat terjadi karena berbagai perbuatan hukum, antara lain jual beli, hibah, maupun waris.

Perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat karena balik nama menyangkut perubahan pemegang hak atas tanah, sedangkan ganti nama berkaitan dengan pembetulan atau penyesuaian identitas pemilik yang telah tercatat dalam sertipikat.

Penjelasan mengenai kedua layanan tersebut dicantumkan Kementerian ATR/BPN dengan merujuk pada ketentuan pendaftaran tanah, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan melalui kanal digital. Salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi sertipikat elektronik dan berbagai layanan pertanahan secara digital.

Untuk pengaduan, pertanyaan, maupun konsultasi terkait pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN menyediakan Hotline WhatsApp Pengaduan 0811-1068-0000, pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik pada alamat yang disediakan kementerian.

Dengan memahami perbedaan antara ganti nama dan balik nama, masyarakat diharapkan dapat menentukan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan administrasi pertanahannya. Pemahaman tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum. (Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *