Uncategorized

ATR/BPN Ingatkan Masyarakat: Cek Zonasi Sebelum Membangun

Share

https://faktaexpost.my.id
Saumlaki, Jumat, 14 Agustus 2026
SAUMLAKI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan status Rencana Tata Ruang (RTR) suatu bidang tanah sebelum mengurus izin maupun mendirikan bangunan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui kampanye “Cek Dulu Zonasi, Baru Bangun Kemudian!” sebagai langkah edukasi kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat membangun rumah atau tempat usaha di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

ATR/BPN mengingatkan, kesalahan dalam menentukan lokasi pembangunan dapat menimbulkan persoalan, termasuk kemungkinan bangunan harus dibongkar apabila berada di dalam kawasan atau zona lindung yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan.

“Jangan sampai niat memiliki rumah atau tempat usaha impian justru berujung kerugian besar karena salah lokasi, bahkan bangunan terpaksa dibongkar akibat berada di dalam kawasan atau zona lindung!”

Untuk memastikan status zonasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan Rencana Tata Ruang secara mandiri melalui GISTARU sebelum mengambil keputusan untuk membangun maupun melakukan investasi di atas tanah.

“Pastikan status Rencana Tata Ruang (RTR) tanahmu terlebih dahulu secara mandiri melalui GISTARU sebelum mengurus izin atau mendirikan bangunan. Kenali zonanya, patuhi aturannya, dan wujudkan investasi yang aman, ya!”

ATR/BPN menekankan pentingnya masyarakat memahami peruntukan ruang sejak awal. Langkah sederhana dengan mengecek zonasi dapat membantu mencegah persoalan hukum, kerugian investasi dan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. (Editor: joko) (Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *