ATR/BPN Sosialisasikan Administrasi Tanah Ulayat di Tana Toraja
https://faktaexpost.my.id
Saumlaki, Jumat, 14 Agustus 2026
Tana Toraja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah yang menjadi bagian dari tanah ulayat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan dimaksudkan untuk mengambil hak masyarakat hukum adat.

“Langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya,” tegas Slameto.
Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memberikan kejelasan status serta perlindungan hukum terhadap wilayah masyarakat hukum adat.
Dengan demikian, keberadaan negara melalui administrasi pertanahan diarahkan untuk memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
