Uncategorized

Menteri Nusron Tekankan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berikan Kepastian dan Kemudahan

Share

https://faktaexpost.my.id | Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan berorientasi pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Semangat perubahan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada jajaran terkait untuk memastikan target transformasi layanan dapat diwujudkan secara optimal.
Menteri Nusron menyampaikan, transformasi layanan pertanahan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses pelayanan, tetapi juga memastikan adanya kepastian bagi masyarakat sebagai pemohon. Karena itu, perubahan dalam pelayanan harus tetap memperhatikan ketentuan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pengarahan tersebut berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Transformasi pelayanan pertanahan menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan yang semakin modern, profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Orientasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian, baik dari sisi proses maupun hasil layanan.
Melalui penguatan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi antara jajaran pertanahan, PPAT, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya agar peningkatan kualitas pelayanan dapat berjalan secara konsisten.
Informasi selengkapnya mengenai pengarahan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut dapat diakses melalui berita resmi Kementerian ATR/BPN. (Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *