Berikan Kepastian Waktu, Kementerian ATR/BPN Hadirkan Layanan Pengukuran Tanah Terjadwal
Wujudkan Layanan Transparan dan Pasti, Ini Berkas Persyaratan Pengukuran Terjadwal di BPN
Jakarta, Selasa, 29 September 2026 | Fakta Expost – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah.
Layanan inovatif ini dihadirkan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kepastian jadwal kedatangan petugas ukur di lapangan. Melalui mekanisme ini, pemohon dapat mengetahui secara pasti tanggal dan waktu pelaksanaan pengukuran tanah tanpa adanya ketidakpastian.
Persyaratan Berkas Permohonan Pengukuran
Untuk memanfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat pemohon diimbau untuk menyiapkan dan membawa sejumlah berkas persyaratan saat mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Adapun dokumen yang wajib dilengkapi meliputi: Surat permohonan pengukuran. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. Foto batas permanen bidang tanah (dapat berupa pagar atau patok tanda batas). Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Tangkapan layar atau cuplikan lokasi yang dimohonkan (share location). Surat pernyataan penutupan berkas permohonan dan tidak menuntut pengembalian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), apabila pengukuran tidak dapat dilaksanakan akibat adanya kendala atau permasalahan tanah.
Melalui kelengkapan dokumen tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mewujudkan proses pelayanan pertanahan yang semakin transparan, profesional, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
(Editor: joko)
(Sumber: Kementerian ATR/BPN)
