Uncategorized

Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET di Desa Sumber Banteng Kian Jadi Sorotan, Media dan LSM Mulai Angkat Suara

Share

Pasuruan –Senin 8 Juni 2026

Berita ini merupakan sambungan dari pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terjadi di Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kasus yang menyeret nama kios pertanian milik Ismail dan salah satu pengurus kelompok tani tersebut kini semakin menjadi perhatian publik serta mulai mendapat sorotan dari berbagai media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam pemberitaan sebelumnya, terungkap adanya dugaan penjualan pupuk Urea bersubsidi kepada petani dengan harga mencapai Rp120.000 per zak, sementara HET yang ditetapkan pemerintah berada di kisaran Rp90.000 per zak. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Hasan yang disebut sebagai perwakilan kelompok tani di Desa Sumber Banteng.

Saat dikonfirmasi awak media, Hasan mengakui bahwa pupuk dijual kepada petani dengan harga Rp120.000 per zak dengan alasan adanya biaya transportasi dan ongkos tenaga angkut. Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Seiring mencuatnya kasus tersebut, sejumlah media dan aktivis sosial mulai menyoroti dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Mereka menilai persoalan pupuk bersubsidi merupakan isu penting karena menyangkut kepentingan petani dan penggunaan anggaran negara yang diberikan dalam bentuk subsidi.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM GEMPAR Pasuruan meminta agar instansi terkait segera melakukan investigasi dan pengawasan secara menyeluruh.

“Kami meminta Dinas Pertanian, KP3, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pengecekan. Jika benar terjadi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Subsidi pupuk diberikan untuk membantu petani, bukan untuk dijadikan keuntungan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Ketua LSM GEMPAR Pasuruan kepada awak media.

Menurutnya, transparansi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani.

“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai ada dugaan penyimpangan yang merugikan petani dan mencederai program pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Ismail selaku pemilik kios resmi pupuk bersubsidi di Desa Sumber Banteng sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya penjualan pupuk kepada petani dengan harga di atas HET. Namun demikian, berbagai pihak menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.

Hingga berita sambungan ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan dan instansi pengawas pupuk bersubsidi, guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini menjadi kebutuhan utama petani. Berbagai kalangan kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.– Tim Investigasi Fakta Expost News)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *