Uncategorized

ATR/BPN Pastikan Tarif Layanan Pertanahan Transparan, Masyarakat Diminta Cek Biaya Resmi

Share

www.faktaexpost.com | Jakarta, 6 Juli 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran informasi resmi guna mengetahui besaran biaya layanan pertanahan sebelum mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sertipikat tanah, peralihan hak, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai biaya yang dikenakan dalam setiap layanan pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut memuat secara rinci mekanisme dan rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya secara jelas dan terukur.

“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas bidang tanah, kemudian dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain biaya layanan utama, peraturan tersebut juga mengatur komponen biaya pendukung apabila dalam proses pelayanan diperlukan kegiatan lapangan.

“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait kegiatan lapangan di Pasal 21, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya informasi yang tidak benar maupun praktik pungutan di luar ketentuan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur simulasi perhitungan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya layanan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, proses pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih transparan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.(rls:tomy/jk)


Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *