Cegah Sengketa Batas Lahan, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Pasang Patok Tanah Sesuai Ketentuan
JAKARTA | https://faktaexpost.my.id – Selasa, 1 September 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat pemilik tanah untuk memastikan pemasangan patok batas tanah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Pemasangan tanda batas yang benar dinilai menjadi langkah krusial untuk mencegah potensi sengketa lahan serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Melalui edukasi resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa patok tanah tidak hanya berfungsi sebagai penanda fisik, melainkan memiliki peran hukum yang vital dalam proses pendaftaran pertanahan.
”Halo #SobATRBPN! Tahukah kamu bahwa patok tanah bukan sekadar penanda biasa? Ini memiliki peran yang sangat penting untuk menunjukkan batas bidang tanah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Maka dari itu, pastikan patok tanahmu sudah terpasang dengan baik dan sesuai ketentuan, ya!” tulis Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Fungsi Utama dan Ketentuan Teknis Pemasangan Patok
Kementerian ATR/BPN merinci empat fungsi utama patok tanah, yakni menandai batas bidang tanah, mencegah sengketa batas dengan tetangga pemilik lahan, memudahkan pengukuran dan pemetaan oleh petugas, serta menunjukkan kepemilikan tanah yang sah secara fisik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenag/KaBPN Nomor 3 Tahun 1997, spesifikasi dan tata cara pemasangan patok tanah diatur sebagai berikut:
Bahan Material: Patok dapat dibuat dari bahan beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu keras.
Ukuran dan Kedalaman: Total panjang keseluruhan patok adalah 50 centimeter (cm), dengan rincian 40 cm ditanam ke dalam tanah dan 10 cm berada di atas permukaan tanah.
Prosedur Pemasangan: Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Tanggung Jawab Pemilik dan Proses Pengukuran
Setelah seluruh tanda batas terpasang sesuai kriteria dan disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan, petugas dari Kantor Pertanahan dapat langsung melakukan proses pengukuran di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga menekankan bahwa pemeliharaan fisik patok tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemohon atau pemilik tanah.
”Jika patok sudah terpasang, tanahmu sudah bisa diukur langsung petugas Kantor Pertanahan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon,” jelasnya.
(Editor: joko)
(Sumber: Akun Resmi Instagram Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn)
